Selanjutnya, seseorang dilarang menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu, dengan maksud untuk melepaskan diri darinya, diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun enam bulan. Jika perbuatan tersebut mengakibatkan luka-luka berat, pelaku dikenakan pidana penjara maksimal tujuh tahun enam bulan. Sedangkan jika mengakibatkan mati, dikenakan pidana penjara maksimal sembilan tahun. Namun, lain halnya jika perbuatan tersebut dilakukan oleh seorang ibu karena takut akan diketahui orang tentang kelahiran anaknya sesudah ia melahirkan anak tersebut. Ibu yang melakukan ini, maksimum pidana pada Pasal 305 dan Pasal 306 dikurangi setengahnya, sebagaimana diatur Pasal 308 KUHP.
Lalu,bagaimana dengan sikap sopan? apakah terdakwa yang sopan di persidangan bisa menjadi alasan peringan pidana? Dalam praktiknya, majelis hakim dalam menjatuhkan Keputusan mempertimbang kanalasan-alasan yang meringankan dan memberatkan pidana. Salah satu alasan yang kerap kali digunakan sebagai alasan yang meringankan pidana ialah “ terdakwa berlaku sopan di persidangan”. Sebagai contoh, kita dapat merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 572 K/PID/2006 Tahun 2006. Dalam pertimbangannya, majelis hakim memaparkan hal-hal yang meringankan pidana terdakwa, yaitu:
