Sebagai contoh, selebgram yang berinisial RV yang didakwa dengan Pasal 93 Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan. Majelis hakim memvonis RV dipidana Empat bulan dengan masa percobaan selama delapan bulan, dan ia tidak perlu menjalankan hukuman tersebut asal dalam kurun waktu delapan bulan masa percobaan iatidak melakukan tindak pidana. Putusan tersebut menimbulkan huru-hara ditengah masyarakat, dan menjadi perbincangan hangat yang menghiasi hampir seluruh laman sosial media dalam kurun waktu yang cukup lama. Hal yang tentunya menjadi sorotan tentunya adalah alasan dari hakim yang menjelaskan bahwa hal yang meringankan terdakwa RV karena ia telah mengakui perbuatan yang ia lakukan salah dan terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama proses persidangan.
Secara hukum, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur beberapa keadaan /kondisi pelaku tindak pidana mendapat ancaman hukuman pidana dengan pengurangan tertentu,yaitu jika pelaku perbuatan mencoba melakukan kejahatan yang dapat dipidana, jika niat pelaku untuk melakukan tindak pidana tersebut telah ada sejak permulaan pelaksana, dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sen diri. Meskipun dapat dipidana, Pasal 53 ayat (2) dan (3) KUHP mengatur maksimum pidana bagi pelaku percobaan tindak pidana dapat dikurangi, dengan ketentuan bahwa maksimum pidana pokok bagi percobaan tindak pidana dikurangi sepertiga. Jika kejahatan diancam pidana mati dan pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara maksimal 15 tahun. Jika membantu melakukan tindak pidana seseorang dipidana sebagai pembantu (medeplichtige). Pembantu kejahatan dapat dipidana jika sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan. Sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan. Sama halnya dengan percobaan tindak pidana, hukuman bagi orang yang membantu melakukan tindak pidana dikurangi sepertiga dari maksimum pidana pokok.Jika kejahatan diancam pidana mati atau penjara seumur hidup, maka dijatuhi pidana penjara maksimal 15 tahun.
