Masih menurut IPTU Supriyanto, akibat kejadian tersebut korban mengalami kesakitan pada bagian kepala mengalami memar dan lebam pada bagian wajah dan bibir, dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan
Atas laporan korban, Aparat Polsek Banjit langsng melakukan penangkapan pada kedua tersangka tanpa perlawanan, di pasar malam di Lapangan Merdeka Kampung Argomulyo Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.
“Kini kedua Tersangka telah kami amankan di Mapolsek Banjit, untuk dilakujkan pemeriksanan lebih lanjut, “ ujar Kapolsek Banjit IPTU Supriyanto mendampingi Kapolres Way kanan AKBP Pratomo Widodo.
Terpisah tokoh masyarakat Banjit meminta Aparat pelakukan penertiban terhadap permainan jepit boneka yang sekarang hampir ada disetiap warung / toko yang ada di Banjit, karena hal itu identik dengan perjudian,












