Blambangan Umpu RWK .- Program GITARIS BB (Pergi Antar Gratis Barang Bukti) Kejari Way Kanan, benar benar menguntungkan masyarakat, hal itu terbukti hari ini (12/8), untuk kesekaian kalinya, Kejaksaan Negeri Way Kanan menjalankan Pelayanan GITARIS BB (Pergi Antar Gratis Barang Bukti) untuk mengembalikan barang bukti 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam dengan Nopol: BG 4897 YAQ, Noka: MH1JM8128PK633264, Nosin: JM81E-2633586 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht).
Pengembalian barang bukti 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam dengan Nopol: BG 4897 YAQ, Noka: MH1JM8128PK633264, Nosin: JM81E-2633586 diserahkan kepada korban an Anisa Novita Sari di Kantor Kejaksaan Negeri Way kanan.
1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam dengan Nopol: BG 4897 tersebut adalah barang bukti tindak pidana Agusman Bin Nurman terbukti melanggar Perkara Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan , Pasal 365 ayat 2 ke-2 KUHP. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Nomor : Nomor: 65/Pid.B/2024/PN Bbu, Senin 5 Agustus 2024.
“Ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan kepastian hukum dan memberikan hukuman terhadap pelaku kejahatan & juga menunjukkan bahwa hukum benar-benar ditegakkan dengan adil dan transparan, dan merupakan berkah bagi kami masyarakat yang menjadi korban kejahatan,” Anisa Novita Sari (Korban Kejahatan yang dilakukan Agusman biun Nurman .
Terpisah, Rifqi leksono, S.H., Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti & Barang Rampasan (PB3R) Kejari Way Kanan mewakili Kajari Way Kanan, Dr. Afrilliana Purba, S.H., M.H, mengatakan, pemgembalian Barang Bukti tindak kejahatan yang telah memiliki ketetapan hukum terhadap pemilik tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Way Kanan dalam menegakkan hukum dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
” dengan apa yang kami lalukan ini, kami berharap agar masyarakat dapat selalu berperan aktif dalam mendukung proses penegakan hukum demi terciptanya kepastian hukum di wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Way Kanan.” tegas Kajari Way Kanan, Dr. Afrilliana Purba, S.H., M.H, melalui Rifqi leksono, S.H., Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti & Barang Rampasan (PB3R) Kejari Way Kanan. RWK I