Blambangan Umpu,Radar Way Kanan.Com, – Kejari Way Kananp,hari ini (12/6), kembali memusnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Yang Telah Mempunyai Hukum Tetap (Incracht.
Pelaksanaan pemusnahan yang digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Way Kanan itu juga dihadiri oleh Para Kasi, Kasubag Bin , Kasubsi, Jaksa Fungsional, Staff Tata Usaha dan CPNS Pada Kejari Way Kanan, Kapolres Way Kanan yg diwakili oleh Kasat Narkoba An. IPTU Prayugo Widodo, BNN oleh Kepala BNN Way Kanan AKBP Ledwan Mahpi, Ketua Pengadilan Negeri yang diwakili oleh Panitera An. M. Arif, Kepala Lembaga Pemasyarakatan yang diwakili oleh Kasi Adm Kamtib Denny Septa, Dinas Kesehatan yg diwakili oleh Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit An. Didy Arwadi.
Menurut Rifqi Leksono, Selaku Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Way Kanan bahwa, kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Incraht) itu merupakan Pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara antara lain seperti Pelanggaran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Perkara OHARDA (Orang dan Harta Benda), serta KAMNEGTIBUM (Keamanan Negara, Ketertiban Umum) dan TPUL ( Tindak Pidana Umum Lainnya), dengan total sebanyak 32 (Tiga Puluh Dua) perkara terdiri dari; 18 (Delapan Belas) Perkara Narkotika dengan Sabu seberat 102,298 gram, 10 (Sepuluh) Perkara Orang dan Harta Benda (OHARDA), 1 (Satu) Perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) dan 3 (Tiga) Perkara Keamanan Negara Ketertiban Umum (KAMNEGTIBUM).
” Tujuan dari pemusnahan barang bukti yang kami ( Kejari red ), adalah agar para Jaksa sesuai kewenangannya telah melaksanakan putusan secara tuntas karena barang bukti adalah salah satu obyek eksekusi, sehingga diharapkan tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara pada tahun ini, disamping itu juga mengurangi tumpukan barang bukti,” ujar Rifki, seraya menambahkan kalau
pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) merupakan salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan yang diatur dalam Pasal 270 hingga 276 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.10 Des 2023. RWK I