oleh

Kejari Way Kanan dan TNI Perkuat Sinergi Penanganan Perkara Koneksitas

-Umum-8 Dilihat

BLAMBANGAN UMPU (RWK) — Kejaksaan Negeri Way Kanan memperkuat komunikasi dan sinergi dengan jajaran TNI Angkatan Darat, khususnya dalam menghadapi persoalan hukum yang membutuhkan koordinasi lintas institusi.

Hal itu mengemuka dalam audiensi dan silaturahmi antara Kejaksaan Negeri Way Kanan, Komandan Kodim 0427/Way Kanan, dan 15 siswa Pasis Dikreg LXVIII Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat (Seskoad) di Kantor Kejaksaan Negeri Way Kanan, Senin (31/8).

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 15.00 WIB tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Mahmuddin, S.H., M.H., Dandim 0427/Way Kanan Letkol Arm Sigit Windarto, S.Sos., M.Han., jajaran pejabat struktural Kejaksaan Negeri Way Kanan, Danramil 427-06/BRDT, Pasi Persdim 0427/Way Kanan, serta tim KKL Pasis Dikreg LXVIII Seskoad.

Selain menjadi ajang silaturahmi, pertemuan tersebut membahas sejumlah isu strategis terkait penegakan hukum, termasuk penanganan perkara koneksitas, yakni perkara yang melibatkan unsur militer dan masyarakat sipil.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah Pedoman Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur teknis penanganan perkara koneksitas serta koordinasi penuntutan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM-Pidmil).

Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Mahmuddin melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Way Kanan Ichsan Azwar mengatakan, komunikasi dan koordinasi antarlembaga menjadi kunci agar penanganan perkara yang melibatkan unsur berbeda dapat berjalan sesuai koridor hukum.

“Kegiatan audiensi dan silaturahmi ini menjadi momentum yang sangat baik untuk memperkuat komunikasi, koordinasi, dan sinergitas antara Kejaksaan dengan TNI Angkatan Darat,” kata Ichsan mewakili Kajari Way Kanan.

Menurut dia, penyamaan persepsi diperlukan agar masing-masing institusi dapat menjalankan tugas dan kewenangannya secara optimal.

Terlebih, penanganan perkara koneksitas memiliki mekanisme tersendiri dan membutuhkan koordinasi sejak tahap awal agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

“Dalam penanganan perkara koneksitas, koordinasi dan penyamaan persepsi menjadi sangat penting. Masing-masing institusi memiliki tugas, fungsi, dan kewenangan yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Ia menegaskan, sinergi antara Kejaksaan dan TNI bukan berarti mengesampingkan independensi penegakan hukum. Sebaliknya, koordinasi dibutuhkan untuk memastikan setiap proses berjalan profesional, objektif, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pertemuan tersebut sekaligus menjadi bagian dari penguatan kerja sama kelembagaan antara Kejaksaan Republik Indonesia dan TNI yang telah dituangkan dalam nota kesepahaman kedua institusi.

Kejaksaan Negeri Way Kanan menyatakan akan terus membuka ruang komunikasi dan koordinasi dengan jajaran TNI serta unsur terkait lainnya.

Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat kolaborasi antarlembaga, sekaligus mendukung terciptanya penegakan hukum serta situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di Kabupaten Way Kanan. (RWK)