RADARWAYKANAN.COM – Kejaksaan Negeri Way Kanan melaksanakan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman kantor Kejaksaan Negeri Way Kanan pada Rabu, 11 Desember 2024.
Acara ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan, Dody A.J. Sinaga, perwakilan Dinas Kesehatan Way Kanan, Simabona S.KM., M.M., serta seluruh jajaran dan staf Kejaksaan Negeri Way Kanan.
Dody A.J. Sinaga menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari rutinitas yang dijalankan Kejaksaan berdasarkan peraturan undang-undang. “Barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap wajib dimusnahkan untuk mencegah penyalahgunaan, kehilangan, serta mengurangi risiko penumpukan di gudang,” ungkapnya.
Barang bukti yang dimusnahkan kali ini meliputi berbagai jenis, di antaranya narkotika, senjata tajam, timbangan digital, tas, pakaian, dan lain sebagainya.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Rifqi Leksono, menambahkan bahwa pemusnahan mencakup barang bukti dari 13 perkara pidana, termasuk pelanggaran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta perkara OHARDA (Orang dan Harta Benda), KAMNEGTIBUM (Keamanan Negara dan Ketertiban Umum), dan tindak pidana umum lainnya.
Detail perkara yang dimusnahkan meliputi enam kasus narkotika, dengan barang bukti berupa sabu seberat 59,47 gram dan 9,5 butir ekstasi, serta empat kasus OHARDA. Kegiatan ini mencerminkan komitmen Kejaksaan Negeri Way Kanan dalam menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat.RWK