Radar Way Kanan. Com
Negeri Besar, -Aksi penangkapan yang tegas dilakukan langsung oleh Kapolsek Negeri Besar Ipda Sobrun, SH., MH., mengakhiri pelarian seorang guru yang diduga sebagai pelaku perbuatan cabul di SMK Negeri 1 Negeri Besar. Pria tersebut bernama Supriadi bin Wiji
Dari hasil penyelidikan pada hari Minggu tanggal 21 Desember 2025, sekira pukul 10.30 WIB, unit Reskrim Polsek Negeri Besar mendapatkan informasi keberadaan pelaku sedang berada di Panaragan. Kapolsek bersama personil unit Reskrim langsung menuju ke Kabupaten Tulang Bawang (Tubaba) dan pelaku segera diamankan serta dibawa ke Mako Polsek Negeri Besar untuk dilakukan penyidikan.
Sebelumnya, kasus ini telah terdaftar dalam Laporan Polisi (LP) bernomor LP / B / 12 / XII / 2025 / SPKT / POLSEK NEBES/POLRES WAY KANAN /POLDA LAMPUNG pada tanggal 18 Desember 2025, dengan tuduhan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Setelah penangkapan, pelaku juga telah ditahan di Mako Polsek Negeri Besar sesuai aturan hukum.
“Kita tidak boleh biarkan pelaku yang melanggar hukum, apalagi yang menyakiti anak-anak, lolos dari tindakan hukum. Oleh karena itu, saya memutuskan untuk memimpin langsung aksi penangkapan ini agar berjalan lancar dan tepat sasaran,” ujar Ipda Sobrun dalam keterangan singkat setelah penangkapan.
Selain menahan pelaku, tim Reskrim juga telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini, antara lain:
- 1 helai baju hijau
- 1 helai celana pendek hitam lis biru
- 1 helai baju hitam lis merah putih merk Adidas
- 1 helai celana pendek hitam lis merah putih merk Adidas
- 1 buah kasur putih dan krem merk Home doki
- 1 buah bantal karakter Keroppi hijau putih
- 1 helai sprei kasur hijau putih
- 4 buah kondom merk Sutra
- 1 buah handbody merk Emerone
Kasus ini mulai terungkap setelah ada laporan dari pihak keluarga korban yang belum berusia. Setelah melakukan penyelidikan awal dan mengumpulkan bukti, tim polisi memutuskan untuk melakukan penangkapan pada waktu yang tepat untuk mencegah pelaku melarikan diri atau melakukan tindakan lain yang berbahaya. Semua barang bukti akan diperiksa lebih lanjut untuk memperkuat proses penyidikan yang sedang berlangsung. RWK/JON












