RADARWAYKANAN.COM – Satresnarkoba Polres Way Kanan Polda Lampung meringkus pelaku diduga melakukan peredaran gelap narkotika bukan tanaman jenis sabu di Wilayah Kabupaten Way Kanan. Jum’at (25/08/2023).
Tersangka berinisial TD (53) berdomisili di Desa Negara Ratu Kecamatan Tegineneneng Kabupaten Pesawaran.
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo menjelaskan dari pelaku TD ini kami mengamankan barang bukti Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 111,54 (Seratus sebelas koma lima puluh empat) gram.
Atas penangkapan pelaku TD beberapa hari lalu, kita masih kembangkan perkaranya, kami berharap semua pihak untuk dapat menunggu release dari kami dan mendukung proses pengembangan perkaranya.
https://luglawhaulsano.net/4/8420418