RADARWAYKANAN.COM,-Berdasarkan implentasi Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 104 tahun 2021 dan peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 190 tahun 2021.salah satu poin yang tertera dalam kedua regulasi tersebut adalah pemerintah Desa berkewajiban menganggarkan minimal 20% dari total anggaran Dana Desa program ketahanan pangan , maka pemerintah Kampung Mulya Agung Kecamatan Negeri Agung pada tahun Anggaran 2024 merealisasikan program ketahanan pangan Hewani dengan menyalurkan 10 Ekor Kambing dari DD untuk Bantuan 10 Kk bagi warga yang miskin kata gori extrim. Rabu (24/4/2024)
Salah satu Implementasi program ketahanan pangan dan Hewani di Kampung Mulya Agung yaitu pembagian Kambing kepada warga yang berhak menerima dan di serahkan langsung oleh Kepala Kampung Mulya Agung Nyoman Site, Ketua BPK, Aparatur Kampung seluruh warga yang menerima bantuan Kambing.
“Mudah-mudahan Kambing yang di bagi kepada warga yang berhak menerima di Kampung Mulya Agung hari ini dapat berkembang dengan cepat sehingga bermaanfat.”jelas Kepala Kampung Mulya Agung Nyoman Site
Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan pembagian Kambing di setiap kandang warga yang menerima.RWK/A.Said