[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]
Gunung Labuhan RWK– Tidak hanya menggelar edukasi dan sosialisasi pencegahan serta penanganan COVID-19 yang dilaksanakan Selasa, (14/12) kemarin. Pemerintah Kampung Gunung Labuhan, Waykanan, Lampung melaksanakan Penyuluhan Bidang Hukum bagi perangkatnya, hari ini, Rabu, 15/12)
Kegiatan yang dititikberatkan kepada perangkat Kampung tersebut di narasumberi IPTU Abdul Haris, S. H Kapolsek Gunung Labuhan yang berlangsung sejak Pukul 09:00 WIB hingga 10:30 WIB.
Dalam pemaparannya, Kapolsek yang bertindak selaku pemateri itu menjelaskan, bahwa Penyuluhan Hukum itu merupakan salah satu program guna melakukan pembinaan serta peningkatan pengetahuan hukum kepada masyarakat.
“Menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menyampaikan informasi terkait peraturan perundang-undangan dan norma-norma yang berlaku dalam kehidupan masyarakat. Jika masyarakat sadar hukum maka akan terbentuk sifat untuk taat terhadap norma hukum dan norma lainnya seperti etika, norma susila terutama norma agama, “jelas Abdul Haris.
Apalagi saat ini, Lanjut dia, bahaya penyebarluasan paham radikalisme masih menjadi momok yang menakutkan bagi semua kalangan, dilihat dari rententan penangkapan, paham-paham itu menyasar di kalangan muda terutama yang masih labil sehingga mudah terdoktrin.
“Paham radikalisme dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tentu sangat berbahaya, oleh sebab itu perlu landasan pemahaman yang fundamental supaya mengetahui serta memahami pengaruh radikalisme dan cara mencegah paham tersebut,” ujar kapolsek sembari dirinya mengajak masyarakat untuk mewujudkan keamanan bersama dan saling mengingatkan dalam menerapkan protokol kesehatan di setiap lini aktivitas sehari-hari.
Sementara, H. Yanto selaku Kepala Kampung Gunung Labuhan mengatakan, upaya memberikan Penyuluh bidang hukum bagi masyarakatnya itu guna menumbuh kembangkan pemahaman sikap sadar hukum dalam kehidupan sehari-hari.
“Penyuluhan Bidang Hukum ini, selain meningkatkan wawasan masyarakat perihal hukum, terlebih menumbuh kembangkan pemahaman sikap sadar hukum dalam kehidupan sehari-hari, jika masyarakat sudah patuh dan taat terhadap hukum, maka akan tegaknya supremasi hukum serta terbentuknya Kampung sadar hukum,“ harap H. Yanto.RWK/Oksi.