Kampung Bengkulu Tengah Kembali Salurkan BLT DD untuk Bulan April, Mei dan Juni

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

Gunung Labuhan (RWK)-Pemerintah kampung Bengkulu Tengah melakukan Pembagian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Bulan April- juni Tahun 2022 Kegiatan pembagian BLT DD bertempat di kantor kampung Bengkulu Tengah 15/07/2022.

“Sarif kepala kampung Bengkulu Tengah mengatakan sebanyak 82 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) hari ini menerima BLT DD dan masing-masing KPM menerima BLT-DD sejumlah Rp. 300.000 per KPM per bulan selama 3 bulan untuk bulan April, Mei dan Juni sehingga total uang yang diterima setiap KPM adalah sebesar Rp 900.000,” jelasnya.

Kegiatan ini merupakan upaya Pemerintah kampung dalam membantu perekonomian masyarakatnya yang terkena dampak selama masa Pandemi Covid-19 sekarang ini.

Baca Juga  Pelaksanaan Project Management Office (PMO) Sekolah Penggerak di SMA N 1 Negeri Besar

Hadir dalam kegiatan pembagian BLT DD Camat Gunung Labuhan Radiyus Oktorisa S.STP, Sarif kepala kampung Bengkulu Tengah, Sekertaris kampung, Marsin PLD, Ketua BPK dan seluruh aparatur kampung.

Sarif kepala kampung Bengkulu Tengah dalam Sambutannya menerangkan bahwa Bantuan Langsung Tunai Dana Desa pada Tahun 2022 sebesar Rp.300.000/bulan selama 1 tahun sudah melalui Musyawarah Khusus Validasi dan Penetapan Data KK Calon Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa dan di hadiri tokoh Masyarakat dimana telah diputuskan dan ditetapkan bersama sama dengan melakukan seleksi dan perangkingan calon penerima pada masing masing dusun sudah sesuai kriteria berdasarkan Instruksi Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109/PMK.07/2021 dimana Dana Desa yang diterima sebanyak 40% minimal digunakan untuk Penyaluran BLT DD dengan memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di kampung bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem;
b. kehilangan mata pencarian ;
c. mempunyai anggota keluarga keluarga yang rentan sakit menahun/kronis;
d. keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan/atau dari APBN;
e keluarga miskin yang terdampak pandemi Corona Virus Disease (COVID-19)dan belum menerima bantuan; atau
f. rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.

Baca Juga  KPU Way Kanan Terima Logistik 6000 Kotak Suara

“Dalam kesempatan ini Radiyus Oktorisa S.STP Camat Gunung Labuhan menegaskan bahwa penetapan KPM ini juga berdasarkan hasil Musyawarah kampung dia juga berpesan kepada warga penerima BLT DD agar memaksimalkan penggunaan bantuan ini untuk kepentingan dan kebutuhan pokok terlebih dahulu daripada kepentingan yang lain,” pungkasnya.RWK)HABIBI A.P