oleh

Kajari Way kanan Pimpin Pemusnahan Barang Bukti di halaman Kantor Kejari Way Kanan

-Umum-108 Dilihat

Blambangan Umpu.RWK,- – Kejaksaan Negeri Way Kanan melaksanakan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman kantor Kejaksaan Negeri Way Kanan pada hari ini (11/12).
Pada pemusnahan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan, Dody A.J. Sinaga, dan dihadiri pula oleh perwakilan Dinas Kesehatan Way Kanan, Simabona S.KM., M.M., serta seluruh jajaran dan staf Kejaksaan Negeri Way Kanan tersebut, dijelaskan kalau kegiatan pemusnahan barang bukti itu merupakan bagian dari rutinitas yang dijalankan Kejaksaan sesuai dengan amanat peraturan dan undang-undang.
“Barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap wajib dimusnahkan untuk mencegah penyalahgunaan, kehilangan, serta mengurangi risiko penumpukan di gudang,” tegas Kajari Way Kanan Dody A.J. Sinaga menjelaskan bahwa.
Barang bukti yang dimusnahkan kali ini meliputi berbagai jenis, di antaranya narkotika, senjata tajam, timbangan digital, tas, pakaian, dan lain sebagainya.
Terpisah, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Rifqi Leksono, menambahkan bahwa pemusnahan mencakup barang bukti dari 13 perkara pidana, termasuk pelanggaran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta perkara OHARDA (Orang dan Harta Benda), KAMNEGTIBUM (Keamanan Negara dan Ketertiban Umum), dan tindak pidana umum lainnya.
“Detail barang bukti yang kita musnahkan hari ini berupa enam kasus narkotika, dengan barang bukti berupa sabu seberat 59,47 gram dan 9,5 butir ekstasi, serta empat kasus OHARDA.’tegas Refqi Leksono seraya menambahkan kalau apa yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Way Kanan itu merupakan pencerminan komitmen Kejaksaan Negeri Way Kanan dalam menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat.RWKI/WEWEN