Umpu Semenguk,Radar Way Kanan.Com,- Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 436 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Way Kanan menerima Remisi Umum.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis saat upacara bendera di Lapangan Korpri, Pemerintah Kabupaten Way Kanan, pada Minggu, 17 Agustus 2025.
Kepala Lapas Kelas IIB Way Kanan, Jumadi, menyampaikan bahwa remisi ini merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah kepada warga binaan yang telah menunjukkan sikap disiplin, berperilaku baik, serta aktif mengikuti program pembinaan. Ia menegaskan bahwa kemerdekaan adalah milik seluruh lapisan masyarakat, termasuk warga binaan pemasyarakatan.
Dari total 660 warga binaan, 436 orang dinyatakan layak mendapatkan remisi dengan besaran bervariasi. Rinciannya, mulai dari satu bulan hingga enam bulan, tergantung kategori dan masa tahanan. Selain itu, ada 16 narapidana yang berhak langsung menghirup udara bebas, terdiri dari 7 orang penerima Remisi Umum II dan 9 orang penerima Remisi Dasawarsa II.
Usai penyerahan simbolis oleh Bupati Way Kanan, acara dilanjutkan dengan penyerahan remisi di Aula Dr. Sahardjo Lapas Way Kanan, yang dihadiri pejabat struktural, petugas pelaksana, serta seluruh warga binaan.
Remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik, menjalani pembinaan dengan sungguh-sungguh, serta siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik. RWK/ WEWEN.






