Blambangan Umpu.RWK – Tekab 308 Presisi Polsek Negara Batin bersama Satuan Reserse dan kriminal Polres Way Kanan , membekuk RS (37) warga umbul Srimulyo Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan, karena diduga sebagai pelaku tindak pidana curas yang terjadi di Jalan HTI REG 44 Umbul Srimulyo Kampung Kertajaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan pada 08-04-2024 yang lalu hari ini ( Selasa (09/07/2024).
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto menerangkan kronologis kejadian terjadi pada hari Senin, 08-04-2024, pukul 02:00 WIB di rumah, HTI Register 44 Umbul Srimulyo, Kampung Kerta Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.
“Pelaku berjumlah 3 (tiga) orang, 2 (dua) pelaku masuk kedalam rumah melalui pintu belakang kemudian menodongkan menyerupai senjata api (senjata api) kepada korban dan istrinya lalu mengambil kalung yang dipakai istrinya.
Pelaku juga mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek honda Cb 150 R warna merah putih No.Pol B 3995 CBC, Handphone merek oppo A54 warna hitam Kristal dan uang tunai senilai Rp. 1. Juta rupiah setelah mengambil barang-barang tersebut para pelaku melarikan diri.m baru kemudian korban melaporkan kejadian itu ke ma;olsek Negara Batin,” Terang Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto mendampingi Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo.
Atas laporan tersebut lanjut Kapolsek pihaknya segera menindak lanjutinya degan emalukan penyelidikan sehingga ahirnya dapat diketahui kalau salah satu pelalu adalah RS (37) warga umbul Srimulyo Kecamatan Negara Batin, dan setelah memastikan keberadaan pelaku, ahrinya pada hari Sabtu, 06-07-2024 pukul 21:00 WIB Tekab 308 Presisi Polsek Negara Batin berhasil menangkap dan mengamankan pelaku berikut barang bukti tanpa perlawanan dilokasi HTI Register 44 Umbul Srimulyo Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Negara Batin bersama dengan barang bukti berupa Handphone merek OPPO A54 warna hitam kristal dan kotaknya guna dilakukan penyidikan lebih Lanjut, dan pelaku akan kami bidik dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun” tegas IPTU Lusiyanto Kapolsek Negara batin mendampingi Kapolres AKBP Pratomo Widodo. Rls