Bandar Lampung (RWK) — Terbongkarnya praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Way Kanan membuka tabir aktivitas tambang ilegal berskala besar yang diduga telah beroperasi secara senyap selama lebih dari satu setengah tahun. Di balik aktivitas yang merambah sekitar 200 hektare lahan perkebunan, penyidik kini menelusuri kemungkinan adanya jaringan pendana atau “bohir” yang menggerakkan operasi tersebut.
Kasus ini terungkap setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung melakukan penindakan di sejumlah titik tambang di Kecamatan Blambangan Umpu pada Minggu (8/3). Dari operasi itu, polisi mengamankan 24 orang di lokasi tambang emas ilegal yang berada di kawasan Hak Guna Usaha milik PT Perkebunan Nusantara I Regional 7.
Kapolda Lampung Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (10/3), menyatakan 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 10 lainnya masih berstatus saksi.
“Lokasi penambangan berada di kawasan HGU PTPN. Dari hasil pemeriksaan sementara, aktivitas tersebut diduga sudah berlangsung sekitar satu setengah tahun,” ujar Helfi.
Penertiban dilakukan di tujuh titik yang tersebar di sekitar Jalan Lintas Sumatera Sungai Betih, Desa Lembasung, Jalan Lintas Martapura Kilometer 6 dan Kilometer 9 Blambangan Umpu, hingga area di sekitar aliran Sungai Betih.
Di lokasi tambang, petugas menemukan skala operasi yang jauh dari kategori tambang tradisional. Polisi menyita 41 unit ekskavator, 24 mesin dompeng atau alkon, 47 jerigen solar, 17 sepeda motor, serta satu kendaraan roda empat yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penambangan.
Jumlah alat berat tersebut mengindikasikan adanya operasi yang terorganisasi dengan modal besar.
Berdasarkan estimasi penyidik, aktivitas tambang ilegal itu diduga melibatkan sekitar 315 mesin tambang. Jika satu mesin menghasilkan rata-rata lima gram emas per hari, maka produksi emas diperkirakan mencapai 1.575 gram setiap hari.
Dengan asumsi harga emas sekitar Rp1,8 juta per gram, potensi pendapatan kotor dari aktivitas tersebut bisa mencapai sekitar Rp2,8 miliar per hari atau sekitar Rp73,7 miliar per bulan.
Nilai ekonomi yang besar itu memunculkan dugaan kuat bahwa aktivitas tambang tidak hanya melibatkan penambang lapangan, tetapi juga pihak yang berperan sebagai penyandang dana.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Heri Rusyaman mengatakan penyidik kini fokus menelusuri sumber pendanaan dan pihak yang menyediakan akses lahan.
“Kami sedang mendalami kemungkinan adanya pendana atau kelompok tertentu yang berada di balik aktivitas ini,” kata Heri.
Menurutnya, salah satu modus yang ditemukan adalah sistem kerja sama antara penambang dengan pihak yang mengklaim sebagai pemilik atau pengelola lahan.
Dalam skema tersebut, hasil tambang dibagi dengan komposisi 70 persen untuk penambang dan 30 persen untuk pihak yang mengaku pemilik lahan.
“Modusnya menggunakan sistem bagi hasil. Penambang mendapatkan 70 persen, sementara 30 persen diberikan kepada pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan,” ujarnya.
Penyidik juga membuka kemungkinan adanya keterlibatan oknum dari berbagai pihak, termasuk aparat maupun pihak perusahaan perkebunan, meskipun hal tersebut masih dalam tahap pendalaman.
Di sisi lain, pihak PTPN disebut merasa dirugikan dengan adanya aktivitas tambang ilegal di lahan mereka. Perusahaan bahkan disebut telah beberapa kali melaporkan kegiatan tersebut kepada aparat penegak hukum.
Selain potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,3 triliun, aktivitas tambang ilegal ini juga menimbulkan kekhawatiran terhadap dampak lingkungan. Proses pengolahan emas pada tambang ilegal kerap menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri atau sianida yang berisiko mencemari tanah dan aliran sungai di sekitar lokasi.
Para tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.
Namun bagi penyidik, penangkapan para penambang di lapangan baru menjadi awal dari pengungkapan jaringan yang lebih besar.
Polisi kini menelusuri siapa sebenarnya yang mengendalikan aliran modal, menyediakan alat berat, serta membuka akses terhadap ratusan hektare lahan perkebunan yang berubah menjadi kawasan tambang emas ilegal. (RWK/AT)












