Inspektorat Beri Pelatihan Tata Kelola Dana Desa

RADARWAYKANAN,COM. Rebang Tangkas – Inspektorat Kabupaten Way Kanan menggelar Sosialisasi dan Pelatihan serta pendamping Kampung dalam pengelolaan Dana Desa di Kampung Tanjung Tiga Kecamatan Rebang Tangkas.

Kegiatan yang Dihadiri oleh Kepala Kampung Tanjung Tiga Yurse Darsa, Sekretaris Kampung dan aparatur kampung dengan menghadirkan Kepala Inspektorat Kabupaten Way Kanan Dr. Arie Anthony Thamrin, S.STP, M.IP, CGCAE, CGRE, dan Inspektur Pembantu IV Sunaryo,S.Pt, MM, dan Auditor Madya Sayuti, S.Pd, MM.

Dr. Arie Anthony Thamrin, S.STP, M.IP, CGCAE, CGRE mengatakan kegiatan pendampingan itu dapat menghasilkan beberapa poin penting yang menjadi bagian dari upaya perbaikan tata kelola kampung serta sebagai upaya memberikan nilai tambah bagi kampung.

Baca Juga  Kampung Bandar Kasih Beri Penyuluhan Hipertensi dan Gula Darah

“mulai dari proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban kampung. Atensi tersebut dimulai dari kualitas perencanaan yang belum memadai sehingga mempengaruhi serapan anggaran, potensi-potensi kampung yang tidak digali secara maksimal sebagai sumber PAD Kampung sehingga tidak mengandalkan dana yang bersumber dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah (DK dan ADK),”terangnya.

Baca Juga  Operasi Keselamatan Krakatau 2023, Polres Way Kanan Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas di Jalinsum

Lanjut Arie SDM aparatur Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD) yang dikoordinatori oleh Sekretaris Kampung belum maksimal dalam menjalankan tupoksi atas penyelanggaraan tata kelola keuangan kampung, ketaatan atas kewajiban perpajakan dan inventarisir aset yang belum memadai.

Menurut dia, Selain poin poin tersebut diatas,  peringkat hasil pendampingan dalam rangka mendorong komitmen aparatur kampung selaku penyelenggara pemerintahan kampung untuk secara terus menerus melakukan upaya perbaikan.

Hal ini disampaikan Dr. Arie Anthony Thamrin, S.STP, M.IP, CGCAE, CGRE melalui Inspektur Pembantu IV Sunaryo,S.Pt, MM, dan Auditor Madya Sayuti, S.Pd, MM yang mana, kegiatan pendampingan tersebut merupakan bagian  dari pelaksanaan elemen 1 (peran dan layanan audit intern) level III (integrated).

Baca Juga  Ponpes Nurul Falah Sukamaju Gelar Tasyakuran Akhirusanah

Dikatakannya, Inspektorat Kabupaten Way kanan sendiri  sejak tahun 2019 telah mencapai level III tersebut.

“Kegiatan pendampingan ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan 5 elemen lainnya yaitu Pengelolaan SDM, Praktik Profesional, Akuntabilitas dan Manajamen Kinerja, Budaya dan hubungan Organisasi, serta Struktur dan Tata Kelola”pungkasnya (RWK/Kadarsyah).