Negeri Agung,RWK,- MIirisnya Nasib BUNGA(14), Ibunya dinikahi, tapi dirinya juga ikut dinikmati SR (40) lelaki asal Desa Gedung Negara Kecamatan Hulu Sungkai, Kabupaten Lampung Utara yang ahirnya digelandang UPPA Satreskrim Polres Way Kanan karena diduga melakukan persetubuhan terhadap (bunga (14) yang juga anak tiri pelaku.
SR merupakan ayah tiri korban dibekuk polisi di Hulu Sungkai, Lampung Utara. Pada Senin (02/12/2024) lalu berdasarkan laporan ibu korban inisial M (34 warga Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatreskrim AKP Mangara Panjaitan mengatakan pelaku dibekuk lantaran telah berulang kali menyetubuhi korban. Akhirnya korban bersama M yang tak terima, melaporkan kejadian yang dialami ke Polres Way Kanan pada tanggal 2 Desember 2024.
Terungkapnya kasus asusila tersebut, berawal dari keberanian korban menceritakan yang dialaminya kepada Ibunya M, pada hari Jum’at 29-11-2024 pukul 22:00 WIB lalu, kalau dirinya telah disetubuhi oleh ayah tirinya berulang kali disaat ibunya bekerja dan atau sedang tidak ada dirumahnya di Negeri Agung.
“saya sebenarnya tidak tau apa yang menimpa anak saya kalau dia tidak cerita, dimana ternyata setiap saya tidak ada dirumaah , anak say aitu akan begituin ( disetubuhi red ), oleh ayah tirinya itu (SR red ) dikamranya, awalnya saya tidask percaya , namun melihat dan mendengar apa yang dicertikan oleh anak saya itu, tentu saya tidak terima sehingga saya langsung melaporkannya ke Polres Way Kanan, dan minta agar pelaku dihukum seberat beratnya, “ujar M ibu korban.
“sedihnya lagi ternyata hendak merudakpaksa anakku lelaki itu terlebih dahulu mengancam akan membunuh anakku apabila memberitahu orang lain, munmgkin itulah kenapa baru sekarang ia berani bercerita ,”imbuh M,
Terpisah Kasatreskrim Polres Way Kanan AKP Mangara Panjaitan membenarkan cerita Ibu Korban, dimana menurut Mangara berdasarkan laporan korbanlah pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap ayah tiri cabul tersebut,
“Setelah mendapatkan laporan, kami langsung berjkoordinasi dengan Polsek Blambangan Umpu, dan pada hari Senin, 02-12-2024 pukul 20.30 WIB yang lalu, UPPA Satreskrim Polres Way Kanan dan TEKAB 308 Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di Desa Tulung Buyut Kecamatan Hulu Sungkai Kabupaten Lampung Utara tanpa disertai perlawanan.”tegas Kasatreskrim AKP Mangara Panjaitan mendampingi Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang.
Dan lanjutnya Kasatreskim, Pelaku akan mereka bidik dengan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3) atau 82 Ayat (1), Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, karena pelaku merupakan ayah tiri, pengasuh, keluarga, dengan ancaman hukuman pokok 15 tahun penjara ditambah 1/3 menjadi 20 tahun penjara RWK/RLS .