oleh

HUT ke-81 RI, 388 Narapidana Lapas Way Kanan Terima Remisi

-Umum-31 Dilihat

WAY KANAN (RWK) — Semangat kemerdekaan turut dirasakan warga binaan pemasyarakatan. Sebanyak 388 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Way Kanan menerima Remisi Umum (RU) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026.

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, kepada dua perwakilan warga binaan, yakni Rifki A.B bin M. Zen dan Robi Setiawan bin Rebu Efendi. Penyerahan berlangsung setelah Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lapangan Buay Pemuka Pemda Kabupaten Way Kanan, Senin (17/8/2026).

Kepala Lapas Kelas IIB Way Kanan, Riski Burhannudin, mengatakan pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada narapidana yang menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidana.

Menurutnya, momentum kemerdekaan bukan hanya milik masyarakat di luar lembaga pemasyarakatan. Warga binaan juga mendapatkan hak untuk merasakan makna perayaan kemerdekaan melalui pemberian pengurangan masa pidana.

“Peringatan Hari Kemerdekaan tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat, tidak terkecuali warga binaan. Pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa pidana atau Remisi Umum bagi narapidana yang telah memenuhi syarat, berkelakuan baik, menunjukkan penurunan risiko, dan aktif mengikuti program pembinaan,” ujar Riski.

Ia menegaskan, pemberian remisi dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Para penerima remisi terlebih dahulu menjalani proses penilaian, termasuk melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan Lapas Way Kanan.

“Narapidana yang mendapatkan remisi yaitu yang sudah sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku, berkelakuan baik dan telah mengikuti program pembinaan serta telah melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan Lapas Way Kanan,” katanya.

Dari total 388 narapidana penerima Remisi Umum 2026, besaran pengurangan masa pidana diberikan secara bervariasi.

Sebanyak 33 narapidana menerima remisi satu bulan, 58 orang dua bulan, 138 orang tiga bulan, 87 orang empat bulan, 52 orang lima bulan, dan 20 orang enam bulan.

Dari keseluruhan penerima tersebut, 378 narapidana mendapatkan RU I, sedangkan 10 narapidana mendapatkan RU II.

“Dari 10 orang yang mendapatkan RU II, sebanyak sembilan narapidana langsung bebas, sementara satu narapidana masih harus menjalani pidana pengganti denda,” jelas Riski.

Selain penyerahan secara simbolis oleh Bupati Way Kanan, jajaran Lapas Kelas IIB Way Kanan juga menggelar upacara penyerahan remisi di Aula Dr. Sahardjo Lapas Way Kanan.

Kegiatan tersebut diikuti pejabat struktural, petugas pelaksana, peserta magang, serta warga binaan Lapas Way Kanan.

Pemberian remisi tersebut menjadi bagian dari sistem pemasyarakatan yang menempatkan pembinaan sebagai salah satu instrumen penting dalam mendorong perubahan perilaku warga binaan. Remisi tidak hanya menjadi pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk penghargaan atas kepatuhan dan partisipasi warga binaan dalam menjalani proses pembinaan.

Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI pun menjadi pengingat bahwa proses pembinaan di balik tembok lapas tetap diarahkan pada satu tujuan: mempersiapkan warga binaan agar mampu kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik. (RWK)