RADARWAYKANAN.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi ) Resmikan Kenaikan Gaji untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.
Pada Rabu, 16 Agustus 2023, dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Presiden Jokowi mengumumkan kenaikan gaji sebesar 8% untuk Aparatur Sipil Negara, TNI, dan Polri.
Kabar gembira juga disampaikan untuk pensiunan dengan kenaikan sebesar 12%.
“Dalam RAPBN 2024, kami mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12%,” ungkap Jokowi.
Kenaikan gaji ini bertujuan mendukung efektivitas transformasi dengan penguatan reformasi birokrasi.
Presiden menekankan perlunya birokrasi yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.
Meskipun kebijakan ini merupakan yang tertinggi sejak 2010, perbandingan juga dibuat dengan masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Pada tahun 2009, di mana kenaikan gaji PNS mencapai 15%.






