RADARWAYKANAN.COM .- Merasa dikriminalisasi, Eeng Saputra, berencana melakukan upaya praperadilan ke Polres Way kanan atas rencana dimulainya proses penyelidikan perkara yang disangkakan kepadanya, karena ia sama sekali tidak pernah merasa merusak dan atau menduduki lahan seperti yang dituduhkan, apalagi kapasitasnya selaku kuasa adat dari masyarakat adat kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu hanya menyampaikan tuntuan kepada PT , BMM untuk mengembalikan tanah ulayat Kampung Gunung Sangkaran yang sudah dikuasi oleh PT BMM dan bahkan sudah memanen Kebun saawit yang di tanam PT BMM diareal tanah milik masyarakat Adat Kampung Gunung Sangkaran.
“Saya inikan sebagai perwakilan masyarakat adat Tiyuh Tuha Kampung Gunung Sangkaran yang berkonplik dengan PT BMM, dimana tanah adat Kampung Gunug sangkaran sudah dicaplok oleh PT BMM dan itu sudah dbenarkan oleh Pemkab Way Kanan, kok malah saya pribadi yang diadukan ke Polres Way Kanan, inkan jelas tidak relevan, karena laporan mereka tu ( PT BMM red ), adalah buntut bermula dari sengketa lahan yang melibatkan masyarakat adat bukan individu , yang sudah terjadi sejak lama, kok malah saya pribadi yang dilaporkan, Padahal kepala kampung gunung sangkaran, tahun lalu telah melayangkan surat ke polres Way kanan meminta agar polres Waykanan tidak memperkarakan saya secara pribadi karena memang wakil dari pada tokoh dan masyarakat,” ujar Eeng Saputra.






