Banjit , RWK.- sepandai andai tupai melompat pasti sesekali jatuh ketanh, seperti itu pula yang terjadi pada Sarman warga jukuh batu dan Suradi warga Kampung Menanga Jaya yang ahirnya berhasil ditangkap dan diamankan oleh Aparat Polres Way Kanan, karena diduga mencuri bambu Betung di Areal hutan Register 24 Bakti jaya yang memang berbatasan langsung dengan Kampung mereka,
Menurut Narasumber Radar Lampung bahwa pada penangkapan pukul 23.30 Rabu malam kamis itu ( tadi malam red ),terdapat 4 orang yang diamankan bersama sama denga truk yang syarat dengan bambu curian.,
“”yang saya lihat itu Suradi dan Sarman, dan serta 2 orang lagi adalah sopir dan kenek truk yang merupakan warga Lampung Timur, dimana di duga Suradi adalah koordinator Lapangan, sedangkan Sarman adalah tukang tebang.”ujar Sumber Radar,
Masih menurut Sumber tadi, saat diamankan aparat, Suradi dengan lantang menyatakan ia berani melakukan aksinya itu karena sudah mendapatkan izin dari pengelola hutan,

“Iya, saya sudah mendapat izin dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) nya. Bahkan Kepala Kampung sebagai penangung jawab kita. Kita kasih uang rokok juga,” papar Suradi.
Lebi jauh Suradi juga menyatakan bambu yang diambil dari hutan kawasan register tersebut akan dijual ke Kabupaten Lampung Timur.
Terpisah Kepala Kampung Menanga Jaya Kecamatan Banjit, Bardaliza membantah keras kalau dirinya ikut cawe cawe dalam kasus penangan Bambu tersebut dari Hutan register yang berada di Kampugnya .
“ Tidak kok, saya tidak pernah membekingi hal yang salah, mungkin mereka hanya jual nama saya saja, tetapi memang mereka berdua adalah warga saya,” tegas Bardaliza.
Sayangnya AKP Andre Try Putra yang dikonfirmasi Radar belum menjawab apakah pihaknya benar menahan dan menangkap pencuri Bambu Betung di Hutan register 24 tersebut. RWK I






