Dua tersangka pembegalan yang berhasil di tangkap team Tekab 308 polres Way kanan

Umum16 Dilihat

RADARWAYKANAN.COM ,-Blambangan.Umpu.- Team Tekab 308 Polres Way Kanan, berhasil menangkap AG (36) warga Kampung Mesir Ilir Kecamatan Bahuga Way Kanan dan  CO ( 29) warga Kampung Karang Agung Kecamatan pakuan Ratu karena diduga sebagai pelaku begal yang kerap meresahkan masyarakat pengguna jalan di kecamatan pakuan Ratu Kecamatan Negara Batin Kecamatan Negeri Besar dan Kecamatan bahuga Kabupaten Way Kanan,

” sebenarnya kedua tersangka ini telah kami amankan pada tanggal 24 februari yang lalu akan tetapi demi untuk pengembangan kami baru menyampaikan pada rekan-rekan media pada hari ini,” ujar Kasat Reskrim Polres Way Kanan Ajun komisaris polisi Mangara Panjaitan mendampingi Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo.

Menurut Mangara Panjaitan bahwa sepak terjang kedua pelaku sudah lama meresahkan masyarakat hanya saja karena keduanya sangat licin sehingga baru berhasil diamankan sekarang, setelah keduanya melakukan perampasan sepeda motor milik korbannya pada pada pukul 17.00 WIB tanggal 21 Februari 2014 yang lalu di kampung Karang Agung Kecamatan pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan

Baca Juga  Pembagian BLT-DD Tahap III Kampung Penengahan Kepada 43 KPM

” Adapun modus  kedua pelaku adalah mendekati korban dari belakang yang saat itu sedang dalam perjalanan mengendarai sepeda motor melintasi Kampung Karang Agung,  lalu secara tiba – tiba para pelaku langsung menghentikan laju kendaraan korban seraya  mengancam korban dengan  menggunakan sebilah senjata tajam jenis badik.

Kemudian para pelaku merampas satu unit hp vivo y12 warna biru dan tas selempang warna putih milik korban yang didalam nya berisi kartu identitas dan uang tunai sekitar Rp. 1,8 juta rupiah serta pelaku juga merampas satu unit sepeda motor honda beat warna hitam milik korban dengan No.Pol BG 4897 YAQ.

https://luglawhaulsano.net/4/8420418
Baca Juga  Bulung Sapa banyak manfaatnya untuk kesehatan tubuh manusia

Setelah para pelaku berhasil mengambil barang-barang dan sepeda motor milik korban, para pelaku tersebut langsung pergi melarikan diri, dan korban  melaporkan kejadian yang menimpa dirinya itu ke Polsek pakuan Ratu yang segera menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan, yang akhirnya disimpulkan kalau pelakunya adalah doa tersangka yang telah diamankan,”

Setelah memastikan para pelaku adalah kedua tersangka yang telah kita amankan akhirnya pada hari Sabtu kemarin tepatnya tanggal 24 Februari 2014  kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa salah seorang pelaku yang bernama Agi sedang berada di kampung pisang Baru Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way kanan dan pada pukul 17.30 WIB Agi berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Baca Juga  Raden Adipati Surya Resmikan Sekretariat PJS Way Kanan

Lalu dari nyanyian  AG diketahui kalau harganya melakukan pernapasan dan tunggal itu adalah Co warga Kampung Karang Agung Kecamatan pakuan Ratu yang juga berhasil diamankan tanpa perlawanan dan dari tangan Co berhasil diamankan pula barang bukti berupa 1 unit sepeda motor honda beat warna hitam milik korban dengan No.Pol BG 4897 YAQ.

” Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mako Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP  tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” Ungkap Kasatreskrim Polres Way Kanan AKP Mangara Panjaitan mendampingi Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo.SAH