oleh

DPRD Way Kanan Gerak Cepat Bahas Tiga Agenda Besar, Anggaran Daerah hingga Proses Pemilihan Wakil Bupati Mulai Bergulir

-Umum-13 Dilihat

BLAMBANGAN UMPU (RWK) – DPRD Kabupaten Way Kanan mulai menggerakkan sejumlah agenda penting daerah dalam satu rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Way Kanan, Rial Kalbadi, Kamis (6/8).

Dalam rapat tersebut, DPRD membahas sekaligus tiga agenda strategis, yakni Pengesahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027, penyampaian Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026, serta menerima usulan dua calon Wakil Bupati Way Kanan untuk sisa masa jabatan 2025–2030.

Sejak awal sidang, Ketua DPRD Rial Kalbadi membuka rapat dengan menjelaskan tata tertib persidangan. Selanjutnya Sekretaris DPRD Indra Kesuma membacakan surat masuk dan administrasi persidangan sebelum rapat memasuki agenda pembahasan.

Pembahasan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum anggota DPRD, sebagai bagian dari fungsi legislasi dan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah.

Melalui rapat tersebut, DPRD secara resmi mengesahkan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 yang akan menjadi dasar penyusunan RAPBD Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2027.

Selain itu, DPRD juga mulai membahas Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 yang memuat penyesuaian struktur APBD, termasuk perubahan pendapatan daerah menjadi Rp1,211 triliun, kenaikan belanja daerah menjadi Rp1,260 triliun, serta perubahan komposisi pembiayaan daerah.

Agenda yang paling menyita perhatian dalam rapat tersebut adalah diterimanya usulan dua nama calon Wakil Bupati Way Kanan dari Bupati Ayu Asalasiyah, yakni M. Galang Putra Rahman, S.H. dan Soni Setiawan, S.T.

Dengan diterimanya usulan tersebut, DPRD kini akan menjalankan tahapan sesuai ketentuan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, mulai dari verifikasi administrasi hingga pelaksanaan pemilihan Wakil Bupati dalam rapat paripurna.

Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan memilih Wakil Bupati dalam kondisi jabatan kosong, DPRD Way Kanan menegaskan komitmennya untuk menjalankan seluruh proses sesuai aturan perundang-undangan, menjunjung prinsip objektivitas, transparansi, serta menjaga integritas kelembagaan.

Tahapan selanjutnya akan menjadi perhatian publik, mengingat hasil pemilihan DPRD akan menentukan sosok yang mendampingi Bupati Ayu Asalasiyah dalam memimpin Kabupaten Way Kanan hingga berakhirnya masa jabatan 2025–2030. (RWK/AT)