oleh

Diminta Selesaikan Masalahm eh Malah Tanahnya dijual Tanpa Seiizin si Empunya

-Umum-299 Dilihat

Pakuan Ratu Radarwaykanan.Com. Jumarno (43) Mantan Kepala kampung Negara harja Kecamatan Pakuan ratu Kabupaten Way kanan, diduga melakukan penyalahgunaan Surat Kuasa. Yang diberikan oleh pemilik tanah Dol Kohir, warga kampung Negara Harja pada 27 Januari 2021 lalu.

Menurut keterangan Alm. Dol Kohir,semasa ia masih hidup, ia memberikan kuasa kepada Jumarno untuk menyelesaikan urusan tanah yang sedang dikuasai dan dimiliki oleh Hadi Sutrisno.

Namun pada Kamis kemarin (16/3/2023) SUPINI (67) warga Negara Harja, yang juga istri dari Alm.Dol Kohir menjelaskan adanya dugaan penyalahgunaan Surat yang dikuasakan pada JUMARNO.

Dimana menurut Supini, awal persoalan itu muncul ketika mereka melihat ada yang mendirikan rumah diatas tanah miliknya, lalu ia mempertanyakan kepafa pemilik bengunan,  sat itulah ia mengetahui kalau tanahnya itu sudah dikaplingkan dan sudah dijual oleh Jumarno, berdasarkan surat Kuasa baru, yang diberikan oleh ibu supini pada 17/01/2022, padahal supiniu merasa tidak pernah merasa tidak pernah memberikan kuasa seperti yang diterangkan Jumarno, sehingga Supini melaporkan ke Aparat Kampung setempat.

Sopyan Wahyudi SH, Kepala Kampung Negara Harja, membenarkan kalau ia selaku Kepala Kampung sudah menerima pengaduan dari Supini tentang yang dilakukan oleh Jumarno ( Mantan Kepala Kampung Negara Harja red ),

“ Supini adalah warga Negara Harja, dan saya berikan apresiasi padanya yang telah menyampaikan pesoalan itu ke Kampung, tentang tanahnya yang saat ini dikuasai oleh saudara Hadi S, dan karenanya didampingi Babinsa, dan babinkamtibmas Pemerintah Kampung Negara Harja sudah 4 kali mengundang pihak yang bersangkutan untuk melakukan mediasi terkait penjelasan hal tersebut, namun disayangkan Jumarno tidak pernah hadir Setiap di undang (dipanggil).

Sayanganya saat diddatangi kerumahnya, Jumarno sedang tidak dirumah sehingga tidak dapat dikofirmasi, RWK I/ ASHARI