Gunung Labuhan.RadarWayKanan Com.- Polsek Gunung Labuhan Polres Way Kanan meringkus RW (15).warga Kampung Gunung Labuhan Kecamatan Gunung Labuhan seorang
ABH (anak yang berkonflik dengan hukum) karena diduga melakukan penipuan dan atau penggelapan di Kampung Gunung Labuhan Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan. Selasa (16/12).
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Gunung Labuhan AKP M. Lusi Suryady menjelaskan kejadian terjadi pada hari Selasa tanggal 02 Desember 2025 sekitar pukul 13.00 Wib, pelapor yang sedang berada dirumahnya di Kampung Bengkulu Raman Kecamatan Gunung Labuhan, Way Kanan didatangi oleh anak pelapor Rifki.
Selanjutnya Rifki memberitahukan kepada pelapor bahwa sepeda motor merek Honda Beat Pop warna Hitam No. Pol : BE 3228 WQ, tahun 2015 milik pelapor yang digunakan oleh anak pelapor untuk dipergunakan ke sekolah, telah dibawa oleh ABH RW.
Saat itu, Rifki sedang dalam perjalanan pulang dari sekolah di MTS Gunung Baru menuju rumah, sesampainya di simpang Gunung Labuhan anak pelapor an. Rifki dipanggil seseorang yang sedang duduk dibawah pohon mangga yang dikenal korban berinisial RW.
Selanjutnya RW tersebut, meminta korban untuk mengantarkannya kearah Kecamatan Baradatu, sesampainya di Jalan Lintas Sumatera dipertigaan Dusun Talang Barokah Kampung Gunung Labuhan, Rifki diminta turun dari kendaraan oleh RW dengan alasan ingin membeli rokok,akan tetapi setelah ditunggu sekitar 2 jam, RW tidak kunjung kembali sehingga, Rifki pulang kerumah dan memberitahukan kepada Ayahnya . Sumakno.
Setelah itu Sumakno bersama korban serta saksi sempat mendatangi rumah RW untuk menanyakan keberadaan sepeda motor tersebut, akan tetapi RW bersama sepeda motor milik pelapor tidak ada didalam rumah tersebut, lalu melaporkannya ke Polsek Gunung Labuhan dan agar ditindak lanjuti.
” Setelah mendapatkan laporan dari korban kami langsung menindak lanjutinya dan pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 sekitar pukul 23.00 Wib Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Labuhan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Gunung Labuhan berhasil mengamankan RW dirumahnya di Kampung Gunung Labuhan Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan tanpa perlawanan.
” Saat ini tersangka RW berikut barang bukti motor telah diamankan di Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan atas perbuatannya perbuatannya yang bersangkutan akan kami bidik dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun,”jelas Kapolsek Gunung Labuhan M
Lusi Suryady mendampingi Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang. RWKI






