Diduga Edarkan Ganja , HT Diringkus Polisi

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

Blambangan Umpu-RWK, – Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil membekuk pelaku yang diduga melakukan peredaran gelap narkotika dalam bentuk tanaman jenis ganja di Kampung Gunung Labuhan Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan . Selasa (22/2/2022).

Tersangka berinisial HT (34) warga Kampung Gunung Labuhan Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menuturkan ”Tersangka ini kita amankan diduga sebagai pengedar narkotika dalam bentuk tanaman jenis ganja.” Terangnya.

Baca Juga  RS ZAPA Terkesan Kangkangi Permenkes Nomor 7 Tahun 2019

Penangkapan berawal pada hari Jumat tanggal 11 Februari sekitar pukul 16.30 WIB, Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya peredaran gelap narkotika dalam bentuk tanaman jenis ganja di Kampung Gunung Labuhan.

Menindak lanjuti informasi tersebut petugas dari Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung menuju ke Kampung Gunung Labuhan Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan untuk melakukan penyelidikan.

Baca Juga  BLT-DD Tahap III Kampung Pulau Batu Kembali Direalisasikan

Setelah itu, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial HT di jalan Kampung Gunung Labuhan. Saat diamankan, HT sempat membuang sebuah bungkusan dengan tangan kanannya, setelah diminta untuk mengambil kembali bungkusan yang dibuang tersebut.

Hasilnya ditemukan di genggaman tangan kanan terlapor HT, barang/benda yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika, berupa 1 (satu) bungkusan kertas warna coklat yang setelah dibuka isinya merupakan daun kering yang diduga Narkotika dalam bentuk tanaman jenis ganja dengan berat netto 37,6 gram.

Baca Juga  CORONA BELUM PERGI HARGA KARET SUDAH TURUN LAGI

Petugas juga mengamankan 1 (satu) unit handphone milik HT pada kantong celana pelaku.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti daun ganja kering yang di bungkus dengan kertas dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka dapat dikenai dengan Pasal 114 Ayat (1) atau 111 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”Jelas