Blambangan Umpu.RWK- Peraturan ketat yang dibuat oleh Pemerintah untuk melakukan pengawasan terhadap pendistribusian pupuk ternyata tidak berlaku di Way Kanan. Hasil investigasi lapangan ternyataKios-kios penjual pupuk di Way Kanan menjual pupuk bersubsidi diatas harga HET yang sudah ditentukan oleh pemerintah dan bahkan khusus untuk pupuk Phonska serta SP 36 dijual dengan harga Rp. Rp 165.000 sampai Rp. 180.000/zak atau terdapat selisih hingga Rp. 60.000 /zak
“awalnya kami mendapatkan pengaduan dari masyarakat, kemudian melakukan penelusuran dan kuesioner yang kami lakukan langsung ke petani, dan Kios pupuk yang ada di Way Kanan, ternyata memang luar bias mafia pupuk ini, seperti di Kecamatan Way Tuba beberapa kios pupuk bersubsidi pun pun enggan untuk memberikan impormasi, dan semua kios kios pupuk menjual jauh diatas harga HET,” untuk pupuk Urea sesuai HET semestinya sampai ke petani dengan harga sebesar RP. 112.500 /zak 50 Kg, Phonska Rp 115.000/zak /50 Kg dan SP 36 sebesar Rp. 120.000 /zak/50 Kg, hal itu mengacu pada Permentan RI No. 10 tahun 2022, dimana regulasi itu, harus diawasi oleh stakeholder dari Pemerintah Pusat hingga ke Kabupaten.
“Pendistribusian Pupuk itu dari pusat (Produsen) ke Pelabuhan, dari pelabuhan ke gudang Provinsi atau yang disebut (Line 2) dari line II ke Kabupaten (Distributor) (Line III) hingga ke ke kios atau line 4 yang sudah terdaftar masing masing memiliki SPJB (Surat Perjanjian Jual Beli) yang didalamnya sudah tercantum untuk menjual sesuai dengan HET, karena pendistribusian pupuk tersebut dari line I ke Line 4 sudah pembiayaannya sudah ditanggung oleh pemerintah Pusat, (biaya sewa gudang, biaya telepon, biaya lampu, biaya air, biaya upah angkut dll), tetapi nyatanya hal itu diduga diingkari oleh Distributor dengan kios karena terbukti mereka masih menjual ketiga jenis pupuk subsidi tersebut jauh diatas HET,” imbuh Saptari.
Padahal lanjut Saptari bahwa sebelum sebuah kiospupuk resmi ditunjuk oleh distriuttor sebagai kios resmi,antara keduanya terlebih dahulu menandatangani perjanjian bahwa kedua belah pihak tidak boleh melanggar SPJB yang isinya siap menjalankan 6 tepat yang salah satunya adalah wajib menjual pupuk bersubsidi kepada para anggota poktan sesuai HET pupuk bersubsidi yang telah di atur oleh pemerintah melalui Permentan RI no 10 tahun 2022.
Akan tetapi dilapangan yang terjadi adalah dari keterangan para anggota poktan di 13 Kampung se Kecamatan Way Tuba didapat bahwa sejak tahun 2020-2022, para anggota poktan tidak tahu dan tidak pernah di beri tahu oleh pihak kios pengecer dan pihak PPL Kecamatan, Ataupun pihak dari Dinas Pertanian Kabupaten Way Kanan, dan pihak dari KPPP ( KOMISI PENGAWASAN PUPUK DAN PERTISIDA) KABUPATEN tentang berapa sebenar nya HET pupuk bersubsidi yang telah di atur oleh pemerintah, melainkan dari tahun 2020-2022 harga yang beredar dan sudah di tentukan oleh kios.
“ dari hasil investigasi kami ini, pertnayaan saya apakah sistem pengawasan terkait penyaluran dan pendistribusian serta harga HET pupuk bersubsidi di kec way tuba sudah berjalan baik, Apakah pihak-pihak berwenang yang sudah di dusun oleh Pemerintah Daerah melalui KPPP masih ada..??ujar Saptari.
Terpisah Kepala Dinas Pertanian Holtikultura dan Peternakan Kabupaten Way Kanan Ir, Mualana Muhidan, M.AP, menyatakan akan menindak lanjuti temuan tersebut karena memang sudah menjadi kewajiban mereka melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pendistribusian pupuk tersebut.
“Bukan kita aja, Kabupaten lain juga mengeluh berkenaan HET ini, sementara KP3 tidak ada Anggaran, juga adanya peredaran pupuk pupuk yang lain.” Ujar Maulana yang seraya menyatakan hal itu sedang dibawanya dalam rapat di Provinsi Lampung./Afrizal












