Diduga Curi Sawit,Pemuda 28 Tahun Diciduk

Hukum, kriminal0 Dilihat

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

Negeri Agung-RWK,-Unit Reskrim Polsek Blambangan Umpu berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) buah sawit di areal perkebunan sawit PT. AKG (Adi Karya Gemilang) Kampung Sunsang Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan. Sabtu (26/3/2022).

Pelaku inisial F alias Romli (28) warga Kampung Penengahan Kecamatan Negeri Agung
Kabupaten Way Kanan.

Menurut Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menerangkan bahwa modus pelaku melakukan pencurian buah sawit sekitar 80 tandan pada hari Senin, 14-03-2022 sekitar pukul 17:30 WIB.

Baca Juga  UPAL Beredar, Sehari Cetak 120 Lembar

Saat itu, saksi (selaku karyawan perusahaan) sedang berpatroli di areal perkebunan tersebut dan diketahui telah terjadi curat oleh pelaku yang tidak dikenal.

https://luglawhaulsano.net/4/8420418

Pelaku melakukan pencurian tandan buah kelapa sawit milik PT. AKG Sunsang yang sudah dipanen sekitar 80 tandan buah kelapa sawit dengan berat sekira 1.600 kg dengan cara menggunakan egrek.

Baca Juga  Geger, Warga Temukan Mayat Tanpa Identitas Terbaring

Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Blambangan umpu guna dilakukan proses lebih lanjut .

Pelaku dapat diamankan pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2022 sekitar pukul 21.20 WIB, oleh anggota unit reskrim Polsek Blambangan Umpu setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Kampung Penengahan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan

Baca Juga  Diduga Edarkan Sabu, Seorang Wanita Diringkus Polisi Way Kanan

Atas informasi itu, petugas menuju ke lokasi dan berhasil melakukan penangkapan diduga pelaku pencurian tandan buah sawit tanpa disertai perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Blambangan Umpu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” Imbuh Kasat Reskrim.RWK