Diduga Curi Motor & Handphone Warga Lampura Diamankan Polsek Baradatu

kriminal0 Dilihat

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

Baradatu-RWK, Tidak tanggung-tanggung AG (34) diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat red) dengan mengambil 1 Unit Sepeda Motor dan 4 Handphone milik Warga Kampung Banjar Agung, Kecamatan Baradatu, Way Kanan, tidak sampai 1 X 24 Jam Pelaku dapat diamankan Polres Way Kanan, Polsek Baradatu di Sidodadi Kampung Muara Aman, Lampung Utara.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, Melalui Kapolsek Baradatu Kompol Edy Saputra, S.H membenarkan dengan Kronologis kejadian pada hari, Sabtu 2 Oktober 2021, sekira Pukul. 04.00 Wib Korban baru pulang kerumah dan melihat pintu rumah bagian depan dalam posisi tidak terkunci, karena merasa curiga korban masuk kedalam rumah dan melihat Sepeda Motor Honda Beat warna Merah Putih Nopol : B 3279 PDX, Noka MH1JM1117HK291919 dan Nosin : TM150FMG7ZL132411 yang di parkir di ruang tamu sudah beserta Handphone sebanyak 4 unit yang berada di dalam rumahnya dengan Merk OPPO A7, OPPO A3S, OPPO F1S dan Merk VIVO sudah tidak ada lagi.

Baca Juga  Polres Way Kanan Ringkus Pengedar Sabu di Gunung Katun Baradatu

“Polisi yang sudah mengantongi identitas pelaku langsung melakukan pengejaran, dan mendapatkan informasi pelaku berada di dusun 2 Sidodadi Desa Muara Aman Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara, dan langsung melakukan penangkapan terhadap AG (34) dengan barang bukti 1 unit handphone genggam merk Oppo A7, dan sekarang sudah kita bawa ke Polsek Baradatu untuk dilakukan tindak lanjut”ujar Kompol Edy Saputra SH mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, Rabu (05/10).

Baca Juga  Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur, Dua Pelaku Diamankan Unit PPA Polres Way Kanan

Penangkapan pelaku berdasarkan surat laporan warga Banjar Agung Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan dengan surat laporan Nomor : LP / B/327/ X / 2021 / POLSEK BARADATU/ POLRES WAY KANAN/ POLDA LAMPUNG, Tgl. 02 Oktober 2021, dengan korban Raswan Wili Samona, (26), yang beralamat di Kampung Banjar Agung Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, atas kerugian tersebut korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp.15 Juta Rupiah. (RWK/Kadarsyah)

https://luglawhaulsano.net/4/8420418