RADARWAYKANAN.COM, – Penjabat (PJ) Kepala Kampung adalah Pegawai Negeri Sipil atau ASN sebagai penjabat sementara yang dilantik oleh Bupati Way Kanan H. Raden Adipati Surya, S.H, M.M untuk melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban dan hak Kepala Kampung dalam kurun waktu tertentu guna memperlancar jalannya roda pemerintahan di kampung dan instansi terkait.Selasa 13/06/2023
Dalam hal ini, Salah satu Penjabat Kepala Kampung di wilayah kecamatan Negeri Agung yakni Pj Kampung Tanjung Rejo Sukirman Selain melaksanakan tugas di Pemerintahan Kampung juga harus memenuhi tugas sebagai ASN Kepegawaian di Kantor Kecamatan Negeri Agung.
Terkait dugaan pj Kepala Kampung Tanjung Rejo Jarang Masuk Kantor, Camat Negeri Agung Hepi Haryanto, S.E.,mengatakan bagi semua Pj atau pegawainya yang berasal dari kantor kecamatan Negeri Agung harus berbagi waktu selain mempunyai tugas di pemerintahan Kampung masing-masing, Pj Kepala Kampung tersebut juga harus menyelesaikan tugasnya atau pekerjaannya di tingkat kecamatan.
“Karena pak PJ kalau gak perlu – perlu amat di kampung saya suruh ngantor di kantor Kecamatan, jadi semua PJ yang pegawainya berada dari kantor camat mereka sa’at ini ngantor di kantor kecamatan kecuali ada kesibukan lain,”jelas Camat Negeri Agung Hepi Haryanto, S.E.