RADAR WAY KANAN, -Camat Negeri Agung Hepi Haryanto, SE.,mengukuhkan masa perpanjangan jabatan Kepala Kampung Mulya Sari Nyoman Suwarni dari enam tahun menjadi delapan tahun.Kamis(31/10/2024)
Pengukuhan di laksanakan sesuai SK BUPATI WAY KANAN NOMOR : B.96/ IV.13- WK/HK/ 2024 tanggal 24 juni 2024 tentang penyesuaian masa jabatan Kepala Kampung se Kab. Way Kanan.
Kegiatan berlangsung di GSG Kampung Mulya Sari di hadiri ketua BPK,Aparatur kampung tokoh masyarakat ,tokoh agama serta masyarakat kampung Mulya Sari.
Lanjut Camat Negeri Agung Hepi Haryanto, SE.,mengatakan kegiatan ini di lakukan karena kakam Mulya Sari tidak hadir di waktu pengukuhan secara serentak di GSG Kab Way Kanan oleh Bupati beberapa waktu yang lalu di karnakan yang bersangkutan sedang menunaikan ibadah di provinsi bali.
Dalam sambutannya Hepi Haryanto, SE.,percaya bahwa kepala kampung yang baru di kukuhkan akan mampu melaksanakan tugas dan kewajiban dengan sebaik-baiknya di sertai dengan penuh tanggung jawab.
“Sesuai dengan tanggung jawab yang di bebankan melayani masyarakat kita dengan baik-baiknya.Selamat bekerja semoga tuhan yang maha esa senantiasa melimpahkan segala kekuatan,” Harap Camat Negeri Agung Hepi Haryanto, SE. RWK/A.Said












