RADAR WAY KANAN.COM,-Pemerintah Kabupaten Way Kanan hari ini secara resmi mengukuhkan dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepala desa. Perpanjangan masa jabatan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang menetapkan masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun sejak tahun pelantikan.
Dengan demikian masa jabatan dari ke -220 Kades tersebut yang semula enam tahun menjadi delapan tahun.Penyerahan SK dilakukan di Gedung Serba Guna (GSG) Pemkab Way kanan.
Dalam sambutannya, Bupati Way Kanan H. Raden Adipati Surya,S.H.,M.M.,menyampaikan selamat dan harapan kepada para kepala desa yang menerima perpanjangan masa jabatan tersebut.
“Saya atas nama pribadi, pemerintah kabupaten Way Kanan serta masyarakat mengucapkan selamat kepada seluruh kepala desa yang telah dikukuhkan. Saya berharap dengan perpanjangan masa jabatan ini, semangat bekerja dan pengabdian kepada desa dan masyarakat semakin meningkat,” ujarnya.
Penetapan perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para kepala desa untuk meningkatkan kinerja dan dedikasi dalam mengabdi kepada masyarakat. Dengan masa jabatan yang lebih panjang, kepala desa diharapkan dapat lebih fokus dalam merencanakan dan melaksanakan program-program pembangunan yang berkelanjutan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
“Karenanya, program pembangunan yang dijalankan dapat dijalankan dengan lebih optimal,” jelasnya.
Semoga Kepala Desa dapat menjalankan amanah dengan baik dan penuh tanggung jawab dan mampu menjalankan visi misinya sesuai yang diharapkan dan membawa masyarakat Kabupaten Way Kanan menjadi Masyarakat yang hebat.RWK/A.Said