Breaking News ! Terdakwa Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara

Streaming39 Dilihat

RADARWAYKANAN.COM – Sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf dituntut hukuman penjara 8 tahun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin, 16 Januari 2023.

Untuk yang memberatkan, Kuat Ma’ruf dianggap berbelit-belit saat memberikan keterangan di dalam persidangan.

Baca Juga  SIAP SIAP! CPNS 2023 SEGERA DIBUKA BERIKUT FORMASINYA