Radar Waykanan.Com
Negara Batin, –
Beberapa Pabrik Singkong diwilayah Dapil 3 Diduga Langgar Instruksi Gubernur, Beli Singkong di Bawah Harga Standar.
Sejumlah petani singkong di wilayah kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Waykanan mengeluhkan adanya dugaan pelanggaran terhadap instruksi Gubernur Lampung terkait harga pembelian singkong oleh salah satu pabrik pengolahan singkong di wilayah tersebut. Para petani menuding pabrik tersebut membeli singkong dengan harga yang jauh di bawah harga standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah provinsi.
Menurut pengakuan para petani, harga pembelian singkong di pabrik PT.Agung Mulia Bunga Tapioka saat ini berkisar antara 950 sampai 1000 per kilogram. Harga ini jauh di bawah harga yang seharusnya, sesuai dengan instruksi Gubernur Lampung yang menetapkan harga minimal pembelian singkong di tingkat petani sebesar Rp. 1.350 Sesuai Instruksi Gubernur per kilogram.
Nasir, salah seorang petani singkong yang merasa dirugikan, mengungkapkan kekecewaannya, “Kami sangat kecewa dengan tindakan pabrik ini. Mereka membeli singkong kami dengan harga yang sangat murah, padahal kami sudah bersusah payah menanam dan merawatnya. Ini jelas-jelas melanggar instruksi Gubernur Lampung.”Ungkapnya
Para petani menduga bahwa pabrik tersebut sengaja memanfaatkan situasi sulit yang dialami oleh para petani, seperti tingginya biaya produksi dan sulitnya mencari alternatif pembeli, untuk menekan harga pembelian singkong.
Para petani berharap agar pemerintah daerah dan provinsi dapat segera turun tangan untuk menindak tegas pabrik yang diduga melanggar instruksi Gubernur Lampung tersebut. Mereka juga meminta agar pemerintah dapat memberikan solusi alternatif bagi para petani agar tidak terus-menerus dirugikan oleh praktik pembelian singkong yang tidak adil.
“Kami berharap pemerintah dapat memberikan sanksi yang tegas kepada pabrik.”Nasir
Terpisah Manager Budi PT. Agung Mulia Bunga Tapioka menjelaskan bahwasanya saat Ini pabriknya lagi Tutup dikarenakan ada perbaikan.
” Untuk pembelian singkong di pabrik kita Rp.1000 dengan potongan 30% dengan Kadar Aci 16% dan ini sifatnya naik turun.”jelas Budi.
Lebih lanjut Dirinya menjelaskan bahwa harga tersebut sudah melalui musyawarah dengan beberapa Supplayer.Intinya harga dan potongan itu hasil dari usulan, diskusi dan kesepakatan antra pabrik kami, petani dan supplayer.”dalam kondsi saat ini yang sulit biar sama -sama bisa jalan, dan selalu kita diupdate serta kordinasikan juga dengan pihak polres way kanan.” Ujarnya
Kita juga menunggu Perda,Perbup atau Pergub atau peraturan yang lain belum ada sampai saat ini, termasuk penyetabilan harga tapioka dan lartas impor, Sementara harga tapioka lokal saat ini dibawah 5000/RWK/JONI












