Blambangan Umpu.RadarWayKanan.Com — Menindak lanjuti adanya surat dari Kementerian Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Nasional, Bupati Way Kanan secara resmi mengeluarkan Surat Edaran yang melarang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu merangkap jabatan sebagai Anggota Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) maupun sebagai aparatur kampung, hal itu tertuang dalam Surat Bupati Way Kanan Nomor 800/720/V.02-WK/2025 tertanggal 24 Desember 2025.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa PPPK, termasuk yang berstatus paruh waktu, merupakan aparatur pemerintah yang terikat perjanjian kerja, target kinerja, beban tugas, dan tanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, rangkap jabatan dinilai berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dan konflik tugas.
Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan, Machiavelli Herman Tarmizi,SSTP.MM, menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat wajib dan mengikat bagi seluruh PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan.
“Iya benar, sesuai dengan aturan yang berlaku, PPPK paruh waktu tidak bisa merangkap sebagai BPK maupun aparatur kampung. Setelah diangkat sebagai PPPK, yang bersangkutan wajib memenuhi target kinerja yang telah disepakati dalam perjanjian kerja serta melaksanakan tugas dan beban kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini jelas dapat berbenturan apabila masih merangkap sebagai kepala desa, BPK, atau perangkat desa lainnya,” tegas Velli, sapaan akrab Sekda, Kamis (25/12).
Ia juga menekankan bahwa Pemerintah Kabupaten Way Kanan tidak akan mentolerir pelanggaran terhadap ketentuan tersebut. Masyarakat pun diminta ikut berperan aktif dalam melakukan pengawasan.
“Masyarakat dapat melaporkan langsung kepada instansi atau OPD terkait, maupun ke kecamatan tempat yang bersangkutan bekerja,” tambahnya.
Lebih lanjut, dalam surat edaran tersebut Bupati Way Kanan memerintahkan seluruh Kepala OPD, Camat, dan Kepala Unit Kerja untuk segera melakukan pendataan terhadap PPPK Paruh Waktu yang masih merangkap jabatan sebagai anggota BPK atau aparatur kampung.
” Bagi PPPK yang masih merangkap jabatan, diwajibkan untuk memilih salah satu posisi, yakni tetap sebagai PPPK atau tetap sebagai aparatur kampung. Apabila memilih tetap menjadi aparatur kampung, yang bersangkutan harus membuat surat pernyataan pengunduran diri sebagai PPPK, dan sebaliknya dan kami tunggu kepastiannya ( memilih PPPK atau aparat Kampung red) hingga tanggal 31 Desember 2025 yang akan datang,” imbuh Velly. RWK/WEWEN.











