Blambangan Umpu.RWK – Melalui Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang Nomor 29/B/2023/PT.TUN.PLG, Ari Saputra, ahirnya memenangkan gugatannya atas Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/379/B.01/HK/2022 Tanggal 4 Juli 2022 Tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Way Kanan Masa Jabatan Tahun 2019-2024 atas nama Ari Saputra dan Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/379/B.01/HK/2022 Tanggal 4 Juli 2022 Tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Way Kanan Masa Jabatan Tahun 2019-2024 atas nama Ari Saputra dan menghukum Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 435.000,- ( Empat Ratus Tiga Puluh Lima ribu rupiah ), dan berharap agar semua haknya dikembalikan kepadanya.
“ Setelah Gubernur Lampung mengeluarkan Keputusan tentang PAW atas Saudara Ari Saputra, kita selaku kuasa hukum langsung melayangkan gugatan ke PTUN Bandar Lampung dan dinyatakan menang, akan tetapi mereka banding ke PT TUN Palembang, dan dalam banding tersebut Kita menang lagi, dengan demikian kami berharap agar hak hak klien Kami ( Ari Saputra red ) dapat dikembalikan dan nama baiknya segara dipulihkan,” ujar Mik Hersen, SH, MH dari Kantor Hukum “MIK HERSEN & REKAN, Kuasa Hukum Ari Saputra, seraya menerangkan kalaupun pihak Adi Wijaya akan melakukan Kasasi pihaknya pun siap menanti.
Diterangkan pada media juli 2022 yang lalu masyarakat Way kanan khususnya Dari Daerah pemlihan III yang meliputi Kecamatan Pakuon Ratu, Kecamatan Negara Batin dan Kecamatan Negeri Besar, dihebohkan dengan adanya putusan Gubernur Lampung yang mem PAW Ari Saputra dari Fraksi Amanat Nasional dari keanggotaanya sebagai Anggota DPRD Way kanan, dan menggantikannya dengan Adi Wijaya SH yang berada di bawahnya.
Atas keputusan yang dianggapnya tidak adil tersebut, Ari Saputra melalui Kuasa Hukumnya Mik Hersen SH, MH dari Kantor Hukum Mik Hersen and Rekan, melakukan Gugatan, ke PTUN Bandar Lampung dan dinyatakan menang, dan Banding Adi Wijaya ke PT TUN Palembang pun kandas.
Ari Saputra yang dikonfirmasi terkait putusan PT TUN Palembang tersebut dengan lugas menyatakan kesukurannya, dimana menurut Ari , Bulan Puasa tahun 2023 ini benar benar mendatngkan berkah untuknya dan keluarga.
“ Saya tidak dendam, tetapi saya menggugat keputusan Gubernur itu karena menurut saya hal itu tidak benar, sebagai warga Negara yang taat hukum kami perjuangkan hak saya melalui hukum dan Allah ternyata mengabulkan doa hambanya yang terzolimi, “ tegas Ari Saputra.
Sementara Hi Rozali Usman SH, Ketua DPD PAN Way Kanan yang dikonfirmasi media ini menyatakan proses perkara Ari ini masih panjang, tidak berhenti ditingkat banding, karena masih ada proses kasasi,
“Prosesnya masih panjang, masih ada Kasasi, kalau SK Gubernur tetang Pem PAW an Ari Sudah dicabut baru PAW Adi bisa diprooses, sementara sekarang ini Adi masih akan upaya Kasasi, terlebih dahulu,” tegas Hi, Rozali Usman SH.
Sayangnya hingga berita ini di di angkat Adi Wijaya SH, Anggota DPRD Way Kanan sebagai Pengganti antar waktu Ari Saputra atas Keputusan Gubernur Lampung sejak Juli 2022 lalu tidak menjawab konfirmasi Radar Way Kanan. RWK I