[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]
Baradatu. RWK- Temuan Tim Kecamatan Baradatu saat meninjau langsung Kandang Babi milik Roy Simamora dan ternak ayam milik Totok di Kampung Bhakti Negara hari ini, rabu kemarin (21/9), langsung memantik pertanyaan dari Tokoh Pemuda Baradatu Ahmad Ervani SH yang juga Ketua PAC Partai Gerindra setempat, dimana menurut Ervan seharusnya pencemaran itu tidak terjadi kalau pihak terkait melakukan telaah dulu sebelum memberikan izin, dan peternak juga sadar akan sebab akibat atas aktipitasnya itu.
“Mestinya sebelum mengeluarkan izin lihat dulu lokasinya, benarkah lingkungannya setuju kalau disitu mau dibuat Kandang Ayam Atau Babi, menurut saya sama sekali tidak etis kalau dilingkungan pemukiman dibangun kandang ayam apalagi kandang babi, yang jangan bau limbahnya dengar suaranya saja ada yang kurang suka, jadi menurut saya izinnya ini mencurigakan,” ujar Ahmad Ervani.
“Saya tidak anti dengan aktiVtas peternakan ini ( Babi atau Ayam red ), tetapi mestinya memikirkan juga masyarakat lain, karena peternakan ini ada ditengah pemukiman, pasti sangat mengganggu,” Imbuh Ahmad Ervani .
Terpisah, Dwi Handoyo Retno SE MM, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Way kanan dengan tegas menyatakan kalau memang peternak itu membandel dan tidak mentaati kesepakatan yang telah mereka tanda tangani diatas materai Rp 10000, maka kami akan rekomendasikan agar izinnya di cabut oleh PTSP Way Kanan, karena merugikan orang banyak,” tegas Dwi Handoyo Retno ,
Masih menurut Dwi, peternakan ayam dan babi itu memang sudah beberapa kali bermasalah, dan pihaknya sudah kelokasi bersama sama dengan Dinas Peternakan Way Kanan, dimana ketika itu para peternak berjanji akan membuat penampungan limbah dan telah menandatangani persetujuan ditas materei untuk mentaati pengolaan lingkungan,
“ Mereka itu sudah tanda tangani surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan, kslsu bsndel ya copot saja izinnya, Imbuh Dwi , seraya menerankan kalau ada usaha peternakan dibawah 500 ekor itu masuk ke peternakan skala kecil, sesuai dengan Permen LHK No. 4 tahun 2021, akan tetapi tetap harus mentaati ketentuan yang berlaku.
Sayangnya Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Way kanan DR. Arie Anthoni Thamrin SSTP. M.Si walau berhasil dikofirmasi tetapi belum bisa memberikan keterangan karea masih menghadiri acara keluarga sementara kabid Perizinan Dinas PTSP WayKanan, Merky Defriens SE, MM tidak bisa di Konfirmasi,
Diterangkan, AktiVitas peternakan babi dan Ayam di Kediri 1 Kecamatan Baradatu reahkan masyarakat karena limbahnya yang dianggap sudah sangat menggangu, dan bahkan Kepala Kampung Bahkti Negara Kecamagan baradatu pun menyatakan hal yang sama, akan tetapi mirisnya pihak yang berkompenten jangan kan mencabut izinnya diduga turun kelokasipun belum,
Padahal Tim Kecamatan Baradatu yang sudah turun kelokasi sudah membuktikan pencemaran yang dilakukan oleh Peternakan Babi dan ayam tersebut. HERMANSYAH