oleh

Warga 2 Kecamatan Pertanyakan Keberadaan Kabel Wifi yang diduga secara Illegal Nempel di Tiang PLN

-Umum-44 Dilihat

Negeri Agung RADAR WAY KANAN.COM, -Masyarakat dua Kecamatan mengeluhkan maraknya dugaan praktik pemasangan jaringan Internet (Wifi) ilegal yang menumpang pada tiang listrik milik PT PLN di wilayah Kecamatan Negeri Agung dan Kecamatan Pakuan Ratu.

Karena hal itu dapat memicu korsleting listrik kapan saja yang tentunya akan merugikan masyarakat dan PLN.Sayangnya Pihak Pemasangan kabel wifi yang diduga ilegal tersebut tidak dapat di konfirmasi , sementara hasil investigasi dilapangan menunjukan bahwa puluhan titik intalasi kabel fiber optik terpasang sembarangan tampa izin resmi,menciptakan potensi bahaya serius bagi keselamatan masyarakat.

Hasil pemantauan di sejumlah kampung di dua kecamatan Negeri Agung dan Pakuan Ratu masyarakat dapat melihat secara gamblang kondisi kabel jaringan yang dililitkan langsung pada isolator tiang listrik, bahkan ada yang bersentuhan dengan kabel tegangan menengah , dimana hal itu tidak hanya melanggar UU No.30 tahun 2009 tentang ketenaga listrikan dan UU No.36 tahun 1999 tentang telekomunikasi tetapi juga berpotensi memicu korsliteng, kebakaran hingga sengatan listrik.

Mirisnya ketika hal itu ditanyakan kepadaama Team Leader Teknik / Supervisor Teknik PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan Blambangan Umpu UP3 Kotabumi Unit Induk Distribusi Lampung, Asril Irawan, ia nyatakan dengan tegas bila pihaknya tidak pernah memberikan izin bagi pengguna jaringan wi-fi menggunakan fasilitas atau sarana dan prasarana milik PLN tersebut.

“Terkait jalur kabel wifi yang numpang di tiang / Infrastuktur PT PLN ( Persero) tidak memiliki ijin resmi / ilegal,seharusnya pihak provider Wifi membangun jalur tiang / fasilitas jalur kabel sendiri seperti milik PT Telkomunikasi yang memiliki jalur / tiang sendiri.

Infrastruktur PLN seperti tiang pada jaringan hanya dapat di lalui oleh kabel dan jaringan milik PT PLN ( Persero) sendiri yang khusus untuk menyalurkan tegangan Listrik ke pelanggan / masyarakat.”, tegas Asril Irawan. (RWK/SAID)