Pakuon Ratu,RadarWayKanan.Com.- Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan, meringkus EY (20) warga Kampung Sukabumi Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way kanan karena diduga pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) mesin sumur bor ( Sibel red ), milik Saminah warga Kampung Sukabumi Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan pada tanggal 25 Desember 2025 yang lalu.
Peristiwa tersebut diketahui ketika korban dan saksi hendak mengambil air untuk menyemprot tanaman namun tidak bisa, kemudian dilakukan pengecekan dan ternyata mesin pompa air (SIBEL) sumur bor milik korban tersebut telah hilang.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit mesin pompa air sumur bor merek INOTO jika di nominalkan dengan uang senilai Rp. 2.800.000 (dua delapan ratus ribu rupiah).
” Setelah mendapatkan laporan dari korban dan dari hasil penyelidikan ditambah keterangan masyarakat akhirnya diperkirakan pelaku adalah EY, warga sekampung korban, yang ahirnya berhasil ditangkap pada hari Rabu, 07-01-2026 pukul 21.00 WIB oleh TEKAB 308 Polsek Pakuan Ratu, dan turut diamankan barang bukti mesin pompa air sumur bor merek INOTO di Kampung Sukabumi, Pakuan Ratu, tanpa disertai perlawanan.” Ujar Kapolsek Pakuon Ratu IPTU Hasbuan.
“Saat ini tersangka dan Barang Bukti telah diamankan di Mako Polsek Pakuan Ratu guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya itu tersangka akan di bidik dengan pasal 477 KUHP dengan kurung maksimal tujuh tahun penjara,“imbuh Kapolsek Pakuon Ratu IPTU Hasbuan mendampingi Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang. SAH






