Blambangan Umpu.RadarWayKanan.Com.- Satresnarkoba Polres Way Kanan kembali mengamankan 3 orang penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis ekstasi di Kampung Suka Maju Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan. Jum’at (12/12).
Ketiga orang yang diamankan tersebut antara lain berinisial AS (22) berdomisili di Kampung Bumi Say Agung Kecamatan Bumi Agung, IA (23) berdomisili di Kampung Tanjung Raja Giham Kecamatan Blambangan Umpu dan SU (46) berdomisili di Kampung Bumi Agung Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatresnarkoba Iptu Prayugo Widodo menerangkan kronologis penangkapan pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 sekitar pukul 02.00 Wib, anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan melakukan pengintaian atas informasi adanya peredaran gelap narkoba di seputaran lokasi penangkapan tepatnya di halaman depan tempat karaoke di Kampung Suka Maju Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.
Dari hasil penyelidikan tersebut Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki mengaku berinisial AS, yang setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang/benda yang diduga ada kaitanya dengan Tindak Pidana Narkotika digengaman tangan terlapor berupa 1 (satu) butir tablet berwarna merah muda berbentuk “geranat” yang diduga narkotika jenis ekstasi.
Masih ditempat sama, Satresnarkoba Polres Way Kanan pada bersamaan saat didalam tempat karoke tersebut, mengamankan terlapor berinsial IA dan SU yang juga diduga melakukan penyalahgunaan narkotika.
” Selanjutnya terlapor AS, IA dan SU kami bawa ke Polres Way Kanan, untuk dilakukan pengecekan urine menggunakan alat tes kit narkoba merek “Egens” dan setelah sample urine milik terlapor diambil, hasilnya terjadi perubahan menjadi 1 (satu) garis merah, perubahan itu menandakan bahwa sample urine milik terlapor diduga mengandung zat Amphetamine (AMP) yang merupakan kandungan narkotika jenis ekstasi.” Terang Kasat Narkoba IPTU Prayugo Widodo.
” Saat ini ke 3 tersangka diamankan ke Satresnarkoba Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan atas perbuatannya itu tersangka AS akan kami.bidik dengan pasal 112 ayat (1) Sub pasal 127 ayat (1) UU. RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun, Sedangkan tersangka IA dan SU akan kami tuntut dengan pasal 127 ayat (1) UU. RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun” tegas Kasatresnarkoba Polres Way Kanan IPTU Prayugo Widodo mendampingi Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang S.IK. RWK 1






