oleh

Polisi Bekuk Pelaku Diduga Penyalahgunaan Narkotika di Bumi Ratu

-Umum-196 Dilihat

Blambangan Umpu,Radar Way Kanan.Com.-Satresnarkoba Polres Way Kanan mengamankan RP (21) berdomisili di Dusun I Kampung Bumi Ratu Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan, karena diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Bumi Ratu Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan. Kamis (20/11).

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatresnarkoba Iptu Prayugo Widodo menjelaskan penangkapan berawal pada hari Senin tanggal 17 November 2025 pukul 13.24 Wib, Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Bumi Ratu, Umpu Semenguk, Way Kanan.

Menindak lanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan tersebut polisi berhasil mengamankan seorang laki-laki mengaku berinisial RP karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga telah melakukan Tindak Pidana Narkotika.

Hasil penggeledahan oleh petugas ditemukan barang atau benda yang diduga ada kaitanya dengan tindak pidana narkotika di dalam saku celana depan yang dipakai RP pada sebelah kiri dan di genggaman tangan sebelah kiri.

Selanjutnya terlapor dan barang yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,59 gram dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Tersangka dapat akan kita bidik dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” tegas Kasatresnarkoba Polres Way Kanan IPTU Prayugo Widodo mendampingi Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang,S.IK.RWK