Pakuon Ratu.Radar Way Kanan.Com.- Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan berhasil meringkus
RR (22) warga Kampung Gunung Waras, Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan, karena diduga sebagai pelaku pencurian buah kelapa sawit di PT. BNIL Blok 2 Kampung Gunung Waras Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan. Sabtu (04/10/2025).
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Pakuan Ratu Iptu Benny Ariawan menjelaskan bahwa pada hari Sabtu, 20-09-2025 pukul 13:00 WIB di areal perkebunan kelapa sawit PT. BNIL Blok 2 Kampung Gunung Waras.
Saat saksi M sedang melakukan patroli melihat 3 (tiga) orang laki laki yang telah diketahui identitasnya diduga melakukan aksi curat tandan buah sawit .
Diduga para pelaku tersebut melihat keberadaan saksi M, sehingga para pelaku langsung melarikan diri dengan meninggalkan tandan buah sawit hasil curian sebanyak 33 tandan dan 1 (satu) set egrek.
Atas peristiwa tersebut pelapor melaporkan ke Polsek Pakuan Ratu guna dilakukan penyeledikan dan penyidikan lebih lanjut. .
Atas laporan saksi polsek.Pakuon Ratu langsung melakukan penyelidikan akan keberadaan pelaku yang memang sudah diketahui identitasnya tersebut, hingga ahirnya dilakukan penangkapan pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekitar pukul 21.00 wib oleh Tim Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Pakuan Ratu setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di Kampung Way Tawar, tanpa perlawanan.
Selanjutnya diduga pelaku dibawa dan diamankan di Polsek Pakuan Ratu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara, “ungkap Kapolsek.RWK