Mirisnya nasibmu bunga..niatencari kerja malah disuruh layani lelaki hidung lurus

Umum109 Dilihat

Blambangan Umpu. RWK,- Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan membekuk HO ( 42), seorang wanita warga Kampung Cugah Baradatu Way Kanan, karena diduga melakukan Tindak Pidana Pedagangan Orang (TPPO) di salah satu warung makan miliknya, di jalan Lintas Tengah Sumatera (Jalinsum) Kampung Cugah Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Rabu (06/11).

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasat reskrim AKP Mangara Panjaitan menerangkan pengungkapan Tindak Pidana Pedagangan Orang ini merupakan komitmen Polres Way Kanan menjalankan program Asta Cita Presiden RI dan melaksanakan atensi dari Kapolri, Kapolda Lampung.

“Saat ini, tersangka dan barang bukti berupa 6 (enam) lembar uang tunai pecahan Rp. 100.000, rupiah, saat ini telah diamankan di Polres Way Kanan.

Baca Juga  PAN Way Kanan Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah untuk Pilkada Serentak 2024

Menurut AKP Mangara Panjaitan Kasat Reskrim Polres way kanan bahwa, pengungkapan dan penangkapan terhadap terduga perdagangan manusia ini berdasarkan dari informasi dari masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh unit PPA Polrrs Way Kanan.

” Kami mendapatkan info terdapat salah satu warung yang diduga melakukan perdagangan orang hingga akhirnya padaerawal pada hari Senin, pukul 19:00 WIB, Senin yang lalu, Unit IV (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan melakukan penyelidikan pada warung makan tersebut, ( warung makan yang berada diberada di pinggir Jalinsum Kampung Cugah Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan yang katanya menyediakan kamar dan seorang anak perempuan yang di jadikan Pekerja seks Komersial red ).

https://luglawhaulsano.net/4/8420418
Baca Juga  Camat Negeri Agung Ajak Masyarakat Bayar Zakat Fitrah Melalui Baznas

Setelah tiba dilokasi polisi memeriksa kamar satu persatu kamar dan pada akhirnya didapati ada seorang anak perempuan yang sedang berada di dalam kamar di dalam warung diduga hendak melayani jasa layanan illegal terhadap seorang laki laki.,Setelah itu pemilik warung yang diduga sebagai mucikari dan perempuan berusia 16 tahun tersebut di amankan ke Polres Way Kanan.

” Dari pemerikasan yang kami lakukan, korban menyatakan sudah kurang lebih dua minggu berada di rumah pelaku, awalnya korban meminta pekerjaan untuk menjaga warung tetapi pelaku menolak, dan malah menyuruh korban melayani lelaki hidung belang dengan harga Rp.300.000 sampai Rp. 500.000,- sekali berhubungan, dan dari setiap pelayanannya itu pengeluaran 100.000 sekali main.

Baca Juga  Wahyudi Panggabean Berikan Mandat Pembentukan PJS Rohil

Atas perbuatannya, terduga pelaku tersebut dikenakan pasal 2 ayat 1 UURI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO atau pasal 83 UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.,” tegas AKP Mangara Panjaitan,

dalam pada itu masalah ke kanan juga berharap agar Polres Way Kanan kembali melakukan rahasia di sepanjang jalan ke Sumatera dari kampung karang Umpu hingga way tuba, karena diduga warung remang-remang yang berada di pinggir-pinggir jalan jalan lintas Tengah Sumatera itu juga menyediakan wanita-wanita PSK yang siap melayani laki-laki hidung lancip.RWK/KADAR