RADARWAYKANAN.COM – Kepala Desa dan juga beberapa daerah menyebutkan Kepala kampung, Peratin dan Pekon hasil dari Pemilihan, Â hendaknya jangan terburu-buru dalam mengganti perangkat desa, meskipun sesuai regulasi, Kepala Desa mempunyai kewenangan mengangkat dan memberhentikannya.
Sebab pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, perangkat desa itu bisa diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berhenti sendiri (mengundurkan diri), atau diberhentikan.
pemberhentian secara asal-asalan itu juga akan berakibat fatal pada realisasi anggaran Dana Desa (DD). Ambil contoh, yang diganti adalah bendahara desa, tentunya akan merubah lagi dokumen-dokumen yang telah siap, menyesuaikan dengan bendahara desa yang baru.






