5. Praja Madya Putra Muhammad Ridho melanggar Pasal 22 huruf g, melakukan pemukulan sebanyak 7 kali
6. Praja Madya Putra Muhammad Daffa Bumazeza melanggar Pasal 22 huruf g, melakukan pemukulan sebanyak 6 kali.
7. Praja Madya Putra Arridho Okfermansyah melanggar Pasal 22 huruf g, melakukan pemukulan sebanyak 6 kali.
8. Praja Madya Putra Tegar Dyaromadoni melanggar Pasal 22 huruf g, melakukan pemukulan sebanyak 6 kali.
9. Praja Pratama Putri Olivea Tri Wirabella melanggar Pasal 22 huruf g, melakukan pencekikan.
Upacara penjatuhan hukuman disiplin berat kepada 9 orang Praja dimaksud sudah dilakukan dalam Apel Luar Biasa pada Selasa (14/11/2023) pukul 06.30 WIB bertempat di Lapangan Parade Abdi Praja Kampus IPDN Jatinangor.
Berita ini juga telah tayuang di Radarlampung grup dengan link https://radarmetro.disway.id/read/3666/ini-9-praja-ipdn-asal-lampung-yang-diberhentikan-karena-terlibat-penganiayaan






