10 Jam Buron! Pembunuh Adik Kandung di Way Kanan Diringkus Polisi

Blambangan Umpu.- Hanya berselang 10 jam dari kejadian, Team Tekab 308 Presisi Polres Way kanan dan Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Labuhan, berhasil meringkus Sri Hardiansyah alias Dian Bin Abdul Wahid, (29), warga Kampung Negeri Mulya Kecamatan Gunung labuhan Kabupaten Way kanan yang diduga sebagai Kakak Raja Tega yang membunuh secara sadis adik kembarnya sendiri dengan menyayat leher adiknya hingga tewas senin malam selasa lalu.


Sri Hardiansyah berhasil ditangkap oleh Team Tekab 308 Gabungan Polres Way Kanan dan Tekab 308 presisi Gunung Labuhan 2024 sekira pukul 05.30 Wib di Dusun Beringin Desa Suka Marga Kecamatan Abung Tinggi Lampung Utara, tanpa perlawanan.


Diterangkan, pada hari minggu Tanggal 07 April 2024 sekira Pukul 11.00 Wib istri tersangka yang bernama Dewi memberikan baju baru dari orang tua istri tersangka kepada korban, kemudian diambil korban diletakkan dimeja dapur, lalu korban langsung keluar, sekira pukul 19.30 Wib korban pulang kembali kerumah langsung menuju kamar mandi lalu membanting gelas dan piring, mendengar hal tersebut istri tersangka mendekati korban dan korban langsung marah marah, dan mencekik istri tersangka dan anaknya, saat itu tersangka tersangka pulang dari kerja melihat istri tersangka sedang dicekik oleh korban dan ditangan kanan korban memegang sebilah golok yang akan dibacokkan kepada istri tersangka kemudian mengetahui tersangka pulang lalu korban melepaskan cekikan korban terhadap istri tersangka dan langsung mendorong tersangka sehingga tersangka jatuh dan korban langsung akan membacok tersangka akan tetapi tersangka berhasil berdiri dan langsung merebut golok ditangan korban dan seketika itu juga tersangka langsung menebaskan golok sebanyak satu kali mengenai leher depan korban kemudian tersangka langsung pergi menggunakan sepeda motor miliknya, sedangkan korban dibawa warga sekitar ke RS Handayani Kota bumi Lampung Utara akan tetapi korban meninggal dunia karena diduga banyak kehabisan darah.

Baca Juga  Jelang Hari Bhayangkara Ke 78, Polres Way Kanan Gelar Bansos Pembuatan Sumur Bor di Ponpes Baradatu


“Pasca mendapatkan laporan dan memastikan kejadian, kami langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka yang diketahui melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor Beat, dan akhirnya dari keterangan dan hasil penyelidikan berhasil diketahui arah pelarian tersangka dan langsung dialkukan penangkapan,” ujar Kapolsek Gunung Labuhan IPTU Abdul Haris, S.H. mendampingi Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo.

Baca Juga  Kampung Kotabumi WK Terus Tingkatkan Akses Perekonomian Warga


Saat ini tersangka telah kami amankan di Mapolsek Gunung Labuhan bersama barang bukti berupa 1 ( satu ) bilah golok ukuran panjang sekitar 40 CM, 1 ( satu ) lembar baju kaos oblong warna hitam lengan pendek yang dipakai korban saat kejadian, 1 ( satu ) lembar baju kaos oblong warna hitam lengan pendek yang dipakai tersangka saat kejadian,- 1 ( satu ) lembar celana panjang jeans warna biru yang dipakai tersangka saat kejadian,- 1 ( satu ) lembar ambal warna hijau ukuran 2 M X 2 M terdapat bercak darah, dan akan kami bidik dengan pasal l 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP,”imbuh IPTU Abdul Haris SH. RWK I