Yuliyus Arifien Jaya, SE. MM ; Dinas PPA Dan Polres Way Kanan Harus Bekerja Semaksimal Mungkin

Negara Batin RWK,– Anggota DPRD Kabupaten Way Kanan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Yuliyus Arifien Jaya, SE. MM mengecam keras tindakan-tindakan tak berkeprimanusian (Pencabulan Dan pemerkosaan Di Kabupaten Way Kanan re). agar mendapat perhatian penuh dari PPA Polres Way Kanan dan Dinas Perlindungan Perempuan Dan Anak Kabupaten Way Kanan.

“Tindakan ini tentu tidak dapat ditolerir, Para pelaku harus mendapatkan hukuman yang paling maksimal mengingat akibat yang ditimbulkan pada diri korban. Penegak hukum, masyarakat dan keluarga mesti satu kata dan tidak melakukan penyelesaian diluar jalur hukum. Pemerintah melalui dinas terkait agar memberikan perlindungan dan pendampingan kepada para korban agar trauma yang ditimbulkan dapat hilang secara perlahan”Tegasnya, Minggu (21/11).

Baca Juga  Kapolda Lampung dan Ibu Bhayangkari Lampung Bagikan Al-Qur’an dan Sembako di Pondok Pesantren Kabupaten Way Kanan

Salah satu faktor penyebab terjadinya kasus tersebut yaitu Minimnya Kinerja mulai dari sistem Pengawasan,edukasi serta penindakan dari dinas Terkait salah satunya Dinas PPA Way Kanan sehingga mengakibatkan banyaknya korban kasus pemerkosaan anak dibawah umur.

Kurun Waktu satu tahun belakangan ini tercatat di Kecamatan Negara Batin, telah memakan korban sebanyak 4 orang anak dibawah umur yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab, sehingga Pihak Polres Way Kanan harus Bekerja semaksimal mungkin dalam penangan kasus-kasus tersebut apalagi pada kasus yang menimpa Dua Remaja di Negara Batin masih terdapat Dua Pelaku yang belum diamankan.

Baca Juga  Disperindag Akan Panggil Pihak SPBU Nakal Minggu Ini

Lebih lanjut, Yuliyus Arifien Jaya, SE. MM memaparkan, kasus pencabulan dan Pemerkosaan yang terjadi di Kecamatan Negara batin Selama tahun 2021 ini MY (15) Warga Kampung Laban Jaya yang diduga diperkosan oleh ayah kandungnya sendiri sejak MY tersebut duduk dibangku Sekolah Dasar, kemudian kasus selanjut menimpa Warga kampung Srimulyo SD(15) parahnya pelakunya tersebut adalah 3 orang laki-laki merupakan tetangga dari korban, lalu korban selanjutnya menimpa seorang WA (12) dan EPM (13) Siswa SMP yang juga merupakan Anggota PSHT Kabupeten Way Kanan ranting Negara Batin keduanya warga kampung Kota Jawa yang diperkosa secara bergilir oleh pelaku yang juga masih dibawah umur yang mana satu pelaku telah diamankan dan dua pelaku masih dalam proses pengejaran pihak kepolisian.

Baca Juga  Razia masker diperketat di Jalan Gunung Labuhan Tulung Buyut

Berdasarkan Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235)

Dimana dalam aturan tersebut sudah jelas Anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah bangsa dan negara.Dalam hal menjamin seorang anak agar kehidupannya bisa berjalan dengan normal, maka negara telah memberikan payung hukum yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sehingga harus mendapat perhatian penuh dari instansi dan lembaga-lembaga terkait. (RWK/JS)