[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]
Blambangan Umpu(RWK),– Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan, berhasil mengamankan AA alias Edwin (28) warga Kampung Tanjung Ratu Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way kanan, DPO pelaku pencurian dengan pemberatan di lingkungan Base Camp PT. AKG Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan. (22/3).
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasatreskrim IPTU DES Herison Syafutra, menyampaikan bahwa kejadian curat yang diduga dilakukan okeh tersangka AA Alias Edwin terjadi pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2020, sekitar pukul 10.00 WIB yang lalu, dimana pada saat itu saksi Pendi sedang Patroli di seputaran Lingkungan PT. AKG Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan, melihat mesin kendaraan mobil yang sudah rusak tidak ada lagi sebanyak lima unit.
Terdiri dari empat unit jenis Fuso No. Pol BE 9959 TL, B 9025 EN, B 9018 TM, BE 4186 AR dan satu jenis Cold Diesel BE 9123 C dengan No. Ka dan No. Sin belum teridentifikasi lalu Pendi memberitahu kepada Sugeng selaku Estate Manager.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp. 156.500.000,- atas kejadian tersebut Sugeng pergi ke Polres Way Kanan untuk melaporkan kejadian.
Berdasarkan penyelidikan, maka kecurigaan mengerucut pada tersangka. Akan tetapi, tersangka sudah melarikan diri, hingga pada hari Minggu tanggal 21 Maret 2021 sekitar pukul 14:00 WIB Tekab 308 Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaannya, yakni di Dusun Bumi Lemai, Kampung Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.
“Atas informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dengan menuju ke lokasi, untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka. Namun saat akan diamankan Edwin melakukan perlawanan sehingga oleh Tim Tekab 308 Polres Way Kanan diberikan tindakan tegas dan terukur pada kaki kirinya “, ujar IPTU DES Herisin.
“Saat ini tersangka masih dirawat di Rumah Sakit Umum Z.A Pagar Alam, kemudian setelah dilakukan tindakan medis akan dibawa ke Sat Reskrim Polres Way Kanan untuk di lakukan Intrograsi dan penyidikan lebih lanjut.dan atas perbuatannya itu .pelaku akan dikenai dengan pasal 363 KUHP dengan kurungan penjara maksimal tujuh tahun,” pungkas Kasatreskrim IPTU DES Herison Syafutra. (RWK1/Kadarsyah)