[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]
Way Kanan (RWK) – Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM red) Kabupaten Way Kanan memperpanjang pendaftaran Bantuan Pelaku Usaha Mikro terhadap Usaha Mikro terdampak Pandemi Covid-19 dalam rangka Program sampai dengan tanggal 15 November 2020 Mendatang. Minggu (25/10).
Perpanjangan Ini berdasarkan Surat Sekretaris Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor: 491/SM/X/2020 tanggal 6 Oktober 2020 perihal Perpanjangan Waktu Pendataan Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro. Program bantuan modal kerja tersebut untuk membantu usaha mikro yang belum terakses kredit perbankan agar usahanya tetap berjalan kembali.
Edwin Bavur, S.Sos dalam surat edarannya Adapun kreteria Pelaku Usaha Mikro tersebut adalah :
- Warga Kabupaten Way Kanan, memiliki NIK/KTP elektronik;
- Memiliki Usaha yang masuk katagori Usaha Mikro (nilai asset bukan banguan tidak lebih dari Rp 50.000.000,- dan omset tidak lebih Rp 300.000.000,- setahun);
- Bukan berstatus ASN, Anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD;
- Tidak sedang menerima Kredit atau Pembiayaan dari Perbankan dan KUR;
- Belum pernah menerima BPUM sebelumnya.
Pendataan tersebut dilakukan dengan cara mengisi formulir pendataan pada google form (formular google) dengan mengakses link :
https://bit.ly/34LVgpb atau https://forms.gle/MU8RZhd5pJttyBqG9.
Pendaftaran sampai paling lambat tanggal 15 November 2020, “Tulis Edwin Bavur, S.Sos dalam surat edarannya bersitus online.
Terpisah Yanto (35) tahun Warga Kampung Bandar dalam Kecamatan Negeri agung, Penerima Bantuan pelaku usaha mikro (BPUM)
Menambahkan, Para pelaku usaha mikro mendapatkan bantuan dari pemerintah sebesar Rp. 2,4 juta per orang dalam rangka pemulihan ekonomi. “Selain itu Pemerintah memberikan bantuan ini untuk membantu meringankan para pelaku usaha mikro dalam menjalankan usahanya yang mengalami penurunan.” Ucap Yanto.
Menurutnya, Penurunan tersebut akibat dari adanya wabah Virus Corona (Covid-19) yang sedang melanda dunia dan berakibat pada berbagai tatanan kehidupan. “Pemerintah memiliki target Untuk Usaha Kecil Menengah (UKM) akan mendapatkan bantuan tersebut sehingga akan kembali produktif, Bantuan tersebut dibuat berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Permenkop UKM) Nomor 6 Tahun 2020. “Jelasnya.
Menurut investigasi Radar Way Kanan Harapan Warga agar Pemerintah akan terus menargetkan program ini bisa terserap 100 persen hingga akhir pereode 15 November 2020 Mendatang dikabupaten Way Kanan. Perpanjangan itu tentunya dengan syarat jika ekonomi masih menandakan pelemahan, Dan Bagi pemilik UMKM yang sudah mendaftar, nantinya akan mendapat SMS bagi bank penyalur, Salah satu Bank penyalur yakni PT Bank Rakyat Indonesia (BRI red) menyediakan laman khusus untuk mengetahui apakah kamu menerima bantuan program ini atau sebaliknya.”RWK/Awal